Example floating
Example floating
GORONTALO

Untuk Pekerja JKK dan JKM di Bone Bolango, BPJamsostek Gorontalo Salurkan Klaim Ganti Rugi 1,2 Miliar

×

Untuk Pekerja JKK dan JKM di Bone Bolango, BPJamsostek Gorontalo Salurkan Klaim Ganti Rugi 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Penyerahan secara simbolis santunan JKM BPJamsostek kepada tiga orang wakil ahli waris oleh Sekda Ishak Ntoma dan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, di jajaran Direksi Korpri Kabupaten Bone Bolango, pada Senin ( 14/3/2022). (F.AKP/Diskominfo)

BoneBol, detiKawanua.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) atau BPJamsostek Cabang Provinsi Gorontalo kembali mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada pekerja di Kabupaten Bone Bolango, baik pekerja informal maupun rentan, dan pekerja formal, yaitu Anggota Korpri dan Personil Non-ASN.

Santunan diserahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan ahli waris oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango Ishak Ntoma dan Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, dalam Rapat kerja daerah (Rakerda) Pengurus Korpri Kabupaten Bone Bolango, di Hotel Aryaduta Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut), Senin (14/3/2022).

Nilai ganti rugi yang diajukan mencapai Rp 1.218.141.000 atau Rp 1,2 miliar lebih untuk klaim JKK dan JKM pada triwulan Satu 2022, antara Januari 2022 hingga minggu kedua Maret 2022, khususnya di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Dengan rincian klaim kasus risiko JKK 1 orang dan JKM 20 orang untuk pekerja formal sebesar Rp 840,1 juta lebih. Sedangkan, untuk klaim anggota JKM Korpri 5 orang sebesar Rp 210 juta, dan pekerja JKM non-ASN 4 orang sebesar Rp 168 juta. “Jadi, sejak Januari 2022 hingga minggu kedua Maret, kami telah menyalurkan klaim ganti rugi senilai lebih dari Rp 1,2 miliar, baik untuk JKK maupun JKM di Kabupaten Bone Bolango,” urai Kepala BPJamsostek Cabang Gorontalo, Hendra Elvian.

Kata Hendra, pembagian santunan JKK dan JKM, kali ini diserahkan secara simbolis kepada tiga orang perwakilan ahli waris, baik perwakilan anggota Korpri, pekerja non-ASN, maupun pekerja rentan khususnya pekerja dan peserta BPJamsostek di Kabupaten Bone Bolango. “Masing-masing ahli waris mendapat santunan JKM sebesar Rp 42 juta, sehingga total santunan yang kita serahkan secara simbolis hari ini adalah Rp 126 juta,” terangnya.

Lebih lanjut ia jelaskan, untuk program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi tenaga kerja di Kabupaten Bone Bolango, hal ini dilakukan karena adanya dukungan positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango bekerjasama dengan BPJamsostek.

Dalam hal ini, Pemerintah daerah (Pemda) memberikan perlindungan penuh kepada seluruh masyarakat pekerja di Bone Bolango, baik anggota Korpri, pekerja Non-ASN maupun pekerja rentan, sudah dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Harapan ke depan. Program perlindungan Jamsostek tidak hanya sampai disitu, terutama cakupan kepesertaan yang diberikan atau diperoleh masyarakat pekerja, tetapi seluruh masyarakat pekerja di Bone Bolango bisa terdaftar secara penuh atau total cakupannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kami berharap, dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seluruh masyarakat pekerja akan mendapatkan kesejahteraan yang utuh, yaitu dalam hal perlindungan JKK dan santunan JKM. Maka, dengan demikian ada kepastian bahwa para pekerja tersebut mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka akan mendapatkan manfaat yang lebih baik. Yang terpenting, tidak mengurangi tingkat kemiskinan bagi pekerja atau ahli waris yang ditinggalkan.

“Saya berharap, ini tidak hanya sampai di sini saja, tetapi seluruh tenaga kerja di Bone Bolango bisa didaftarkan dalam program perlindungan BPJamsostek atau dengan kata lain, keikutsertaannya bisa total coverage,” pintanya.

Sementara itu, Sekda Ishak Ntoma yang juga Ketua Direksi Korpri Bone Bolango bersyukur BPJamsostek Gorontalo dapat bekerjasama dengan Korpri Bone Bolango khususnya, dalam memberikan perlindungan Jamsostek kepada anggota Korpri. Sehingga, jika ada yang meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.

(Tim AKP/IKP/Humas/Kominfo/Mfd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *