Kotamobagu, detiKawanua.com – Ada yang menarik dalam Press Conference Polres Kotamobagu pada Rabu (30/3/2022) siang, dua pekan dalam Maret, pihak terkait ini berhasil mengungkap sejumlah kasus, namun yang paling menonjol, yakni dua Tersangka (TSK) pencabulan.
Rilis ini diungkap Kapolres, AKBP Irham Halid SIK, saat Press Conference di halaman kantor mereka, saat itu ia didampingi oleh Kasat Reskrim dan Waka Polres, yang diliput oleh sejumlah Wartawan.
Mulanya Irham Halid menyampaikan Laporan Polisi LP/B/174/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut. Bahwa, seorang TSK berinisial SI (49), merupakan salah seorang Kotamobagu Utara, terlibat Kasus Cabul.
Awal peristiwa yang dilakukan pria Bejat SI, pada Desember 2021, ironinya korban tak lain merupakan Cucunya sendiri. Saat kejadian, Korban dititip orang tuanya pada Kakek SI, lalu SI mengajaknya tidur sekasur dengannya di kamar.
Nah, dari situ, aksi tersebut pun dilakukan olehnya. Perilaku tak senonoh ini sempat dilawan oleh korban, tapi sayang tak berhasil, karena ia diancam oleh Kakek Cabul tersebut. Parahnya, Korban dicabuli beberapa kali hingga dia hamil.
Atas perbuatan tersebut, SI harus menjalani konsekuensi Hukuman, dengan dijerat sejumlah butiran Pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun jeruji besi. “Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” tegas Kapolres Kotamobagu.
Tsk ke dua yang disampaikan oleh Kapolres, kasusnya pencabulan juga. Akan tetapi, kronologis berbeda dan Tsk berinisial FP masih berusia 19 tahun, seorang Warga Kotamobagu Timur, dasar LP/B/571/XII/2021/SPKT/Polres Kotamobagu, Sulut.
Korbannya, sebut saja Jingga (nama samaran) berusia 15 tahun. Kasus FP dipicu dari status pacaran yang mereka jalani, hingga FP mencabulinya dari bujukan akan menikahinya. Aksi itu FP lakukan di sebuah Kost yang ada dalam Kotamobagu, sebanyak tiga kali.
Atas perbuatannya, ia pun harus dijerat Pasal dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang dijeratkan pada Kakek SI. (*)