Example floating
Example floating
OPINI

Hukum membangkrutkan Pengetahuan dan mengebiri nilai moral Manusia

×

Hukum membangkrutkan Pengetahuan dan mengebiri nilai moral Manusia

Sebarkan artikel ini

Penulis : Febrianto Arifin
Mahasiswa: Fakultas Ilmu politik Universitas Sam Ratulangi

Manado, detikawanua.com – Mari kita mulai dengan sebuah pertanyaan besar, sejak kapan hukum itu ada dan untuk apa hukum tersebut dibuat? Satu hal yang menarik jika kita mencoba kembali merekonstruksi satu prespektif tentang hukum dan peraturan itu sendiri.

Jika kita kembali pada ingatan sejarah, menelisik garis historis kapan sejatinya hukum berlaku dan untuk apa hukum itu dibuat kemudian diterapkan dalam mengatur kehidupan manusia sehari-hari. Jika kita mencoba menelaah dari Aspek teori hukum tentang lahirnya hukum bahwa hukum itu sendiri lahir terdiri atas dua sumber yaitu materil dan kedua adalah sumber hukum Formil.

Sumber hukum materil adalah disebabkan oleh pendapat masyarakat, kondisi sosial ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, geografis dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum formil adalah disebabkan dari sebuah kebiasaan bangsa atau negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif yang telah diberikan wewenang secara delagasi dalam konstitusi suatu bangsa ataupun negara itu sendiri.

Disisi lain salah satu tokoh sejarah mahzab yang bernama Friedrich Carl Von Savigny, dimana ia mengatakan bahwa Hukum tidak dibuat, tetapi Ia tumbuh dan berkembang Bersama Masyarakat. Maka dapat disimpulkan bahwa hukum lahir bersamaan dengan hadirnya peradaban manusia dimuka Bumi.

Lantas untuk apa hukum sejatinya dibuat? Secara Harfiah jika kita mencoba mengkaji dan menakar untuk apa hukum dibuat yaitu untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah kekacauan. Maka tujuan hukum ialah mengatur hajat hidup manusia. Lantas apakah hukum benar-benar Se idealis itu? apakah tidak ada kerancuan antara definisi hukum, tujuan hukum dan pengimplementasian hukum itu sendiri? Saya rasa tidak.

Hukum Tidak Sepenuhnya adil
Jika berkaca pada definisi dan tujuan dari hukum itu sendiri, yang dimana hukum dibuat untuk menjaga ketertiban dan Keadilan bagi manusia, tetapi pada implementasinya antara tujuan dan kejadian di lapangan justru berbanding terbalik. Pertanyaan yang paling sederhana adalah apakah ada satu saja hukum yang dibuat oleh manusia ataupun pemuka agama sekalipun di dunia ini yang benar-benar adil?.

Apakah kemaslahatan hukum dapat menjamin keadilan dan tidak terjadi ketimpangan di muka bumi ini? Bahkan hukum agama sekalipun tidak dapat menjamin atas rasa adil itu sendiri.
Katakanlah definisi adil itu subjektif, setiap orang memiliki pandangan yang berbeda tentang keadilan. Lantas hukum akan memposisikan dirinya dimana? Apakah untuk kemaslahatan hajat hidup orang banyak, atau hanya berpihak pada segilintir individu atau kelompok yang merancang atau yang membuat hukum itu Sendiri?

Pemangku kebijakan misalnya selalu berlandaskan pada aturan main dari hukum itu sendiri, hukum menjadi landasan acuan yang paling fundamental dalam membuat kebijakan. Dan pada akhirnya tidak ada satu kebijakan yang benar-benar adil dan bahkan justru memarjinalkan kemaslahatan hajat hidup orang banyak.

Justru teori kebijakan mengamini hal tersebut, dimana dikatakan pada Teori kebijakan bahwa tidak semua kepentingan dapat diakomodir, dari aspek ini sebenarnya sudah dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum telah gagal dalam memenuhi tujuannya untuk menciptakan keadilan. Dan pada pertanggung jawabannya hukum seakan dijadikan alasan atas gagalnya kebijakan yang dibuat dalam mengatur kemaslahatan hajat hidup orang banyak. Dan pada akhirnya hukum justru membangkrutkan ilmu pengetahuan lain, dan tragisnya adalah yang paling menjadi korban dalam gagalnya satu Kebijakan adalah politik Itu Sendiri. Sungguh Begitu kejamnya hukum dalam analogi ( Lempar Batu Sembunyi tangan).

Hukum mengebiri nilai Moral Manusia
Bercerita tentang moral, saya ingin mengajak pembaca untuk tidak gagal nalar dalam memahami antara hukum dan korelasinya dengan Moral. Sejatinya, yang paling dekat dengan nilai moral adalah hukum.

Mengapa Nilai moral adalah kebajikan, kebajikan erat kaitannya dengan Etika. Etika adalah satu konsep tentang sifat kebenaran dan kebaikan dalam tindakan sosial bermasyarakat, keseluruhan dari penjelasan ini semua erat kaitannya dengan Hukum itu Sendiri.

Pertanyaannya apakah ada satu hukum yang dibuat mempertimbangkan aspek Moral?

Justru dengan kehadiran hukum semakin menciderai nilai-nilai moral manusia itu sendiri. Logika paling sederhana adalah hukum bersifat memaksa, definisi memaksa sendiri secara harfiah diartikan sebagai perbuatan yang melebihi batas atas kehendak dari manusia itu sendiri.

Lantas bagaimana dapat membenarkan hukum sebagai sebuah aturan yang mengatur tingkah laku manusia jika hukum itu sendiri tidak mempertimbangkan aspek moral manusia.

Sejatinya hadirnya hukum sangat diperlukan oleh umat manusia, tetapi ada hal yang perlu direthinking kembali, apakah hukum sejatinya benar-benar sejalan dengan tujuan dari hukum itu sendiri atau apakah hukum membutuhkan sebuah revolusi baru?

Yang paling terpenting adalah jangan sampai kehadiran hukum justru membangkrutkan ilmu pengetahuan lain dan dan berdalih dengan menuduh Politik sebagai otak atas gagalnya suatu kebijakan yang dibuat atas dasar hukum itu sendiri.**b.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *