Pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu tahun 2022 yang diikuti 21 pasangan suami istri yang tidak tercatat yang ditandai dengan penyerahan secara simbolis buku nikah oleh Kementerian Agama, di Gedung LPMP Gorontalo, Senin (31/1/2022). (F.AKP/Diskominfo)
Bone Bolango, detiKawanua.com – Pelaksanaan itsbat nikah bekerjasama dengan lintas intansi, terus digencarkan Perintah Kabupaten daerah (Pemda) Kabupaten Bone Bolango. Apalagi, terinformasi bahwa masih ada sekitar 15 pasangan suami istri (pasutri), tercatat belum miliki buku nikah.
Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bekerjasama dengan Pengadilan Agama Suwawa, Kementerian Agama Bone Bolango, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone Bolango, bertempat di Gedung LPMP Provinsi Gorontalo, menggelar sidang itsbat nikah terpadu tahun 2022 yang diikuti 21 pasangan suami istri yang tidak tercatat pada Senin (31/1/2022).
“Kita harus intervensi untuk pelaksanaan itsbat nikah ini, karena berdasarkan data masih banyak warga yang belum memiliki dokumen pernikahan,” terang Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat memberikan sambutan pada kegiatan sidang itsbat nikah terpadu tersebut.
Bupati mohon dukungan juga dari DPRD untuk kelancarannya. “Saya khawatir juga karena, lebih dari sepertiga kepala keluarga di Bone Bolango tidak tercatat. Ini mungkin sekelompok orang belum paham terkait administrasi kependudukan dan pencatatan nikah,” ujar Bupati sembari menambahkan dan, perlu kolaborasi bersama untuk menuntaskan persoalan ini.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Kaharudin Anwar, mengatakan masih banyaknya pasangan suami istri yang belum tercatat di Bone Bolango, yang jumlahnya kurang lebih 15 ribu pasangan. Tentunya ini menjadi perhatian kita bersama, karena jika ini dibiarkan akan menjadi masalah dan berdampak hukum di kemudian hari, baik hukum keluarga maupun hukum kependudukan.
“Alhamdulillah, hari ini adalah awal mula kerja sama kami di tahun 2022 antara Pemda Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa dan Kementerian Agama Bone Bolango untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Kaharudin Anwar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bone Bolango, Arfan A. Tilome juga menuturkan, setelah pelaksanaan itsbat nikah ini para pasangan suami istri, akan langsung dicatat oleh Kementerian Agama dan mendapatkan buku nikah.
Arfan menambahkan, sesuai data yang ada di Kementerian Agama Bone Bolango, sepanjang tahun 2021 jumlah pasangan suami istri yang sudah tercatat di Kementerian Agama dan sudah diberikan buku nikah sebanyak 1.592 pasangan.
Dengan rincian yang menikah di Balai Nikah sebanyak 422 pasang, dan yang nikah diluar balai nikah 1.033 pasang, dan nikah melalui itsbat 137 pasang. “Semuanya sudah dikeluarkan buku nikah, oleh Kementerian Agama,” urai Arfan.
(Tim IKP/Humas/Kominfo/Mfd)