Nurain Ibrahim, selaku Statistisi Ahli Pertama, Sub Fungsi Diseminasi dan Layanan Statistik, BPS Provinsi Gorontalo, saat memberikan materi tentang Rekomendasi Statistik, di hadapan peserta FGD Kabupaten Bone Bolango Dalam Angka Tahun 2022, di TC Damhil UNG, Kota Gorontalo, Senin (21/2/2022). (F.AKP/Diskominfo)
BoneBol, detiKawanua.com – Untuk kegiatan statistik saat ini, seperti survei tak lagi hanya bisa dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), Namun instansi pemerintah lainnya bisa melaksanakannya. Penyampaian tersebut dituturkan, Nurain Ibrahim selaku Statistisi Ahli Pertama, Sub Fungsi Diseminasi dan Layanan Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, ketika memberikan materi tentang Rekomendasi Statistik, dihadapan peserta Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Bone Bolango Dalam Angka Tahun 2022, tepat di TC Damhil UNG, Kota Gorontalo pada Senin (21/2/2022) siang tadi.
Ia ungkapkan bahwa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka penyelenggara survei statistik sektoral diwajibkan melaporkan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan kepada BPS. Selain itu, harus mengikuti rekomendasi yang diberikan BPS, serta menyerahkan hasil penyelenggaraan survei yang dilakukan kepada BPS.
Nah, kata dia tujuannya yakni untuk menghindari duplikat dalam penyelenggaraan statistik, mewujudkan SSN yang andal, efektif, dan efisien. Menyediakan metadata rancangan kegiatan statistik yang menjadi pusat rujukan statistik di Indonesia. “Juga selain itu, mendorong diperolehnya hasil penyelenggaraan kegiatan statistik yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Nurain.
Setelah penyelenggara survei statistik melaporkan kegiatan statistik, yang akan dilaksanakan, kata dia, maka BPS akan memberikan rekomendasi apakah kegiatan statistik yang akan dilaksanakan layak atau tidak untuk dilanjutkan. Karenanya, untuk memudahkan pelaporan kegiatan statistik yang akan dilaksanakan tersebut, Nurain juga memperkenalkan aplikasi Rekomendasi Kegiatan Statistik (Romantik) Online kepada para peserta FGD. “Romantik online merupakan, suatu aplikasi berbasis web untuk pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik,” sebutnya.
Lanjut dikatakannya, aplikasi Romantik Online ini sangat bermanfaat, diantaranya memudahkan kementerian/lembaga/OPD untuk memberitahukan rencana kegiatan statistiknya ke BPS tanpa harus datang langsung. Pun, dalam aplikasi ini memberikan informasi tata cara pengajuan rekomendasi kegiatan statistik.
Kemudian, mengetahui status proses rekomendasi, memudahkan pengajuan pertanyaan terkait dengan mekanisme rekomendasi kegiatan statistik, dan sebagai alat bantu untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik. “Jadi, BPS telah menyediakan aplikasi berbasis website ini, guna memudahkan pelaporan serta pengelolaan rekomendasi kegiatan statistik secara online,” pungkasnya, sembari menjelaskan didalam aplikasi Romantik Online ini, tersedia fitur-fitur yang dapat dilihat pada alamat https://romantik.bps.go.id.
(AKP/Tim IKP/Humas/Kominfo/Mfd)