Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2010 sekaligus jelajah cagar budaya lokal dan jejak peninggalan warisan leluhur dari masa lampau yang digelar BPCB Provinsi Gorontalo yang dibuka secara resmi Sekda Bone Bolango, Ishak Ntoma, di Aula LPMP Provinsi Gorontalo, Rabu (16/2/2022). (F.AKP/Diskominfo)
BoneBol, detiKawanua.com – Cagar budaya bukan sekedar identitas dan entitas, namun lebih menunjukkan jati diri dan keberagaman. Disisi lain, cagar budaya memiliki banyak manfaat baik dari segi edukasi, estetika, dan historis, serta tentunya akan sangat mempengaruhi aspek agama, sosial, budaya dan ekonomi.
Dengan dijadikannya cagar budaya sebagai salah-satu daya tarik wisata, maka tentunya akan berdampak positif bagi perekonomian sebuah negara maupun daerah. Ciri khasnya yang masih original dan tradisional, ini menampilkan suatu citra eksotis yang sangat kaya akan potensi, untuk menjualnya dalam industri pariwisata.
Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Bone Bolango (BoneBol) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ishak Ntoma, saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan jelajah cagar budaya lokal dan jejak peninggalan warisan leluhur dari masa lampau yang digelar Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Gorontalo, di Aula LPMP Provinsi Gorontalo, pada Rabu (16/2/2022).
Sekda mengatakan, melalui keunikan cagar budaya ini, wisatawan asing dapat merasakan petualangan, penjelajahan, dan penemuan baru yang belum pernah mereka saksikan sebelumnya. Kabupaten Bone Bolango sendiri, memiliki cukup banyak potensi obyek yang diduga cagar budaya dan situs cagar budaya serta peninggalan sejarah lainnya. Inilah yang coba kami manfaatkan dan kelola untuk daya tarik penerimaan retribusi bagi daerah. Hanya saja, dilakukan secara bertahap dan yang baru terkelola dengan baik. Diantaranya, makam tokoh Pejuang Nasional Nani Wartabone.
Kalau yang lainnya, lanjut Sekda Katakan, masih dalam kondisi kurang terawat. Dan kalaupun terawat, masih dikelola oleh masyarakat. Olehnya kedepannya, kami akan lebih menggiatkan kerjasama dengan BPCB Gorontalo untuk melakukan validasi dan verifikasi data guna penataan objek yang diduga cagar budaya untuk kemudian, dikelola secara mandiri. Prinsipnya, kami Pemerintah daerah (Pemda) Bone Bolango, sangat merespon atas dilaksanakannya kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Jelajah Jejak Situs Cagar Budaya ini.
Insya Allah, kedepan ini akan menambah kemampuan wawasan dan edukasi bagi peserta yang secara khusus terdiri dari pelajar. “Saya harap, kedepan mereka ini akan menjadi kader penggerak budaya di sekolahnya dan di lingkungan tempat tinggalnya,” ujar Sekda Ishak Ntoma.
Sementara itu, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, Mohammad Natsir, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan sosialisasi sekaligus jelajah situs ini, tidak lain adalah untuk memberikan pengalaman dan pemahaman langsung kepada para siswa agar mereka bisa memahami dengan baik sejarah daerahnya. Termasuk peninggalan budayanya, yang kemudian penting untuk dilestarikan dalam rangka membangun identitas dan icon daerah, baik itu secara lokal maupun secara ke wilayahan.
Ia menambahkan, nah jika berbicara tentang kebudayaan, kata Mohammad Natsir, sudah tegas diatur oleh negara dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur tentang peninggalan yang bentuknya material.
“Jadi kalau itu bangunan, struktur, situs, kawasan dan benda, diatur oleh UU Nomor 11 Tahun 2010 dengan PP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pendaftaran dan Pelestarian Cagar Budaya,” urai Mohammad Natsir.
Untuk kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ini, diikuti perwakilan siswa-siswi SMP, SMA dan SMK di Kabupaten Bone Bolango, dengan mengunjungi maupun jelajah cagar budaya lokal dan jejak peninggalan warisan leluhur dari masa lampau, yakni makam Raja Blongkod di Tapa, dan Monumen Permesta di Suwawa Selatan.
(AKP/Tim/IKP/Humas/Kominfo/Mfd)