Tahuna, detikawanua.com – Dalam penutupan masa sidang pertama dan pembukaan masa sidang kedua 2021-2022, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo BAE, kembali menekankan kepada seluruh Anggota Dewan untuk dapat menyelesaikan kegiatan sesuai tupoksi DPRD. Penekanan itu disampaikannya dalam rapat paripurna yang digelar diruang rapat DPRD kabupaten Sangihe (7/1/22).
Kakondo berharap, dapat melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kepentingan masyarakat yang kita cintai bersama selama kurang waktu ditahun 2022.
“DPRD kabupaten Sangihe juga telah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab bersama dengan ancaman pandemi covid 19,” kata Kakondo.
Dilanjutkannya, ancaman covid 19 dapat terus dijalankan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
“Dalam sidang paripurna mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk selanjutnya tertuang pada pasal 1 ayat 1 mengamanatkan hal yang sama bawa alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil pelaksanaan rencana kerja setiap akhir tahun selanjutnya juga pasal 103 mengamanatkan bahwa pimpinan DPD mempublikasikan ringkasan hasil pelaksanaan rencana kerja paling sedikit setahun sekali amanat yang terkandung dalam peraturan tata tertib DPRD kabupaten Kepulaun Sangihe,” ujarnya. (Adv/js)