Sangihe, detiKawanua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna memusnahkan berbagai barang bukti hasil sitaan periode akhir tahun 2021 Barang bukti minuman keras ilegal berbagai jenis obat terlarang, senjata tajam, ponsel android, itu dimusnahkan dengan mesin potong sedangkan untuk miras jenis captikus dan bir bintang dimusnahkan dengan cara membuka penutup botol selanjutnya dibuang diselokan.
Kepala Kejaksaan Tahuna Eri Yudianto menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar ada efek jera bagi pengusaha minuman beralkohol untuk menjual miras jenis captikus dan Bir tanpa ada ijin jelas, pemusnahan obat terlarang ini agar penyebaran narkotika di Kabupaten Kepulauan Sangihe bisa diputuskan.
“Dengan Pemusnahan barang bukti ini, digelar di halaman kantor Kejari Tahuna ini disaksikan Forkopimda dan para undangan,” katanya. (Js)