Tahuna, detiKawanua.com – Seorang pria residivis berinisial AK alias Aleksius yang berdomisili di Kampung Taloarane Kecamatan Manganitu, diduga telah mehamili seorang anak gadis dibawah umur, sebut saja mawar (17).
Aleksius resmi dilaporkan ke Polsek Manganitu, pekan lalu. Kronologi kejadian awal mulanya hubungan cinta antara mawar dan Aleksius terjalin pada November 2020, sewaktu Alelsius masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB Tahuna dalam kasus yang sama.
Hubungan itu berlanjut sampai dengan Aleksius bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tahuna, selanjutnya Aleksius melakukan hubungan layaknya suami istri dengan mawar, terjadi pertama kali pada bulan Desember 2020, disebuah rumah kosong yang terletak dalam wilayah Kampung Taloarane Kecamatan Manganitu.
Setelah hubungan suami istri yang pertama terjadi, Aleksius sering kali melakukan dengan mawar pada bulan Desember 2020, yang terakhir terjadi di bulan Oktober 2021. Akibatnya mawar kini tenang hamil dengan usia kandungan enam bulan.
Kapolsek Manganitu Iptu Nuryani Kampungbae melalui Kanit Reskrim Aipda A Sirvan, membenarkan adanya laporan tersebut dan kasus ini dalam tahap penyelidikan. (Js)