Example floating
Example floating
HUKRIMNUSA UTARASANGIHE

Ajak Jalan-jalan, Diduga PS Meminta Bunga Pegang “Tongkatnya”

×

Ajak Jalan-jalan, Diduga PS Meminta Bunga Pegang “Tongkatnya”

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Seorang anak perempuan yang masih duduk dibangku pendidikan Kelas 5 SD asal Kecamatan Tahuna, diduga menjadi korban pelecehan seksual, Minggu (05/12/2021). 

Kronologi kejadian, pada saat itu ibu korban membawa anaknya sebut saja Bunga (nama samaran), yang masih berusia 10 tahun ke rumah oknum tukang ojek berinisial PS, dan meminta mengantarkannya ke rumah kerabat mereka di Kecamatan Tabukan Utara.

Namun, bukannya mengantarkan korban ke alamat tujuan, PS malah membawa bunga keliling-keliling di sekitaran Kota Tahuna hingga malam hari.

Saat tiba disalah satu kelurahan, terduga tersangka memberhentikan kendaraan bermotornya. Selanjutnya membuka resleting celananya, meminta  memegang alat vitalnya.

Merasa aksinya bakal diketahui, oknum tukang ojek itu tidak membawa bunga pulang ke rumahnya. Tapi, membiarkan korban pulang dengan berjalan kaki.

Gelagat mencurigakan itu tercium oleh ibu korban, yang melihat anaknya pulang sendirian. Dan langsung menanyakan kepada bunga, tentang kejadian yang sebenarnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, Senin (06/12/2021) kasus dugaan pelecehan itu, dilaporkan ibu korban ke Sat Reskrim Polres Sangihe.

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Keiffer FD Malonda melalui Kanit I Ipda Rofly Saribatian SH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya baru saja kami terima. Dan benar pihak Reskrim Polres Sangihe  menerima laporan dugaan perbuatan cabul, yang dilakukan oknum yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek. Laporan ini dilaporkan ibu korban yang berumur 10 tahun dan bersekolah Kelas 5 SD,” ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Reskrim Polres Sangihe akan mendalami kasus ini, dengan mengambil langkah-langkah pengumpulan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dilaporkan.

“Atas laporan ini tentunya kami akan mendalami kasus ini. Kami akan melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan alat bukti, apakah fakta-fakta yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur-unsur cabul seperti yang dimaksud di Pasal 82 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

“Apabila para pihak termasuk saksi-saksi yang kami mintai keterangan, dikira cukup memenuhi alat bukti. Tentu kiranya kami akan melakukan gelar perkara, dan akan meningkatkan perkara ini ke penyidikan apa bila diperoleh bukti yang cukup,” pungkasnya. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *