Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Empat PNS Boltim Bakal Diberhentikan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

×

Empat PNS Boltim Bakal Diberhentikan, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Proses pemberhentian 4 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bolaaang Mongondow Timur (Boltim), saat ini sementara berjalan. Pasalnya, sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan cukup bukti guna peningkatan status hukum disiplin PNS.

Hal itu, seperti dijelaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembanga Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim, Rezha Mamonto bahwa, kami sudah cukup bukti guna peningkatan status sanksi PNS yang sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Regulasi ini memuat mengenai kewajiban, dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan tersebut “Proses pemberhentian sementara jalan, yang tentunya sudah melalui kajian. Sebelumnya, pemeriksaan kita lakukan kepada 4 oknum PNS dimaksud. Sudah cukup bukti dan berkali-kali diberikan pembinaan, mulai dari SKPD masing-masing bersangkutan dan terakhir di BKPSDM. Namun tidak pernah ada perubahan sikap soal disiplin kepegawaian. Makannya, kita ambil alih untuk peningkatan status sanksi disiplin PNS. Jelas, mereka sudah melanggar PP 94 Tahun 2021 dan bakal diberhentikan” urai, Rezha dengan nada tegas

Pemberhentian atau pemecatan ini, kata Rezha sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang mengacu dari hasil evaluasi disiplin selang Tahun 2021 (1 Tahun-red). Ini rutin dilakukan BKPSDM setiap Tahun berjalan. Evaluasinya rutin kita lakukan setiap tahun. Jadi, proses pemberhentian keempat oknum PNS tersebut dari BKPSDM Boltim “Disamping hasil evaluasi, kita juga pernah melakukan upaya pendekatan secara persuasif hingga penekanan hak kepegawaian seperti gaji, TKD, serta kenaikan pangkat tetapi tidak diindahkan bahkan, tidak ada perubahan disiplin. Sanksi pemberhentian sebagai PNS sudah tidak ada perubahan lagi. Prosedur sudah dijalankan. Mereka rata-rata tidak pernah masuk kerja selama 62 hari (Dua Bulan-red) lebih tanpa keterangan, sehingga dikeluarkannya sanksi pemberhentian atau pemecatan. Kita wajib jalankan sanksi bagi keempat PNS ini sesuai prosedur sebab, BKPSDM sebagai pelaksana teknis” tandas, Rezha saat disambangi diruang kerjanya, Senin (15/11/2021) siang tadi

Dirinya menambahkan, kita sudah ajukan paraf koordinasi ke Bagian Hukum Pemda Boltim, Assisten I, Assisten III, Sekda dan terakhir kepada Pak Bupati. Dalam waktu ini, keempat PNS Boltim yakni FA, AR, ML, IDJ diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil “FA dari tenaga teknis, selama 62 hari tidak pernah masuk kantor. AR dari tenaga teknis selama 62 hari tak pernah masuk kantor. ML, dari tenaga kesehatan selama 62 hari tidak masuk kantor. IDj dari tenaga guru selama 45 hari tidak pernah masuk sekolah mengajar. Semuanya, tanpa ada keterangan. Pemberhentiannya secara terhormat tidak atas permintaan sendiri” terang, Rezha kepada awak media ini

( Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *