(foto:Ist)
Sulut, detiKawanua.com – Gubernur Olly Dondokambey SE mengajukan Perubahan APBD 2021 ke DPRD Sulut pada Rapat Paripurna Dewan
Pengajuan/penjelasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2021 di Gedung Cengkih Kairagi Manado, Kamis (19/08/2021).
Adapun DPRD secara khusus menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna
Rapat paripurna dengan peserta terbatas di Ruangan. Sekitar 14 Wakil Rakyat hadir secara fisik, lainnya hadir secara virtual lewat video conference.
Gubernur pun menyampaikan dokumen rancangan KUA PPAS Perubahan APBD 2021. Surat masuk ke DPRD itu dibacakan Sekretaris DPRD Glady Kawatu, dengan harapan agar DPRD bisa membahas KUA PPAS diajukan.
“Saya mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD sudah menyelenggarakan paripurna ini dan memberi kesempatan menyampaikan KUA PPAS,” kata Gubernur.
Sulut menyesuaikan Perubahan APBD. Ada penyesuaian visi pendapatan dan belanja. Gubernur pun membeberkan alasan kenapa dilakukan Perubahan APBD.
Pertama, Memberikan arah bagi perubahan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2021 agar berdaya guna dan berhasil guna.
Kedua, Mengoptimalkan pelaksanaan APBD yang disebabkan oleh terjadinya kontraksi pendapatan daerah.
Ketiga, Melakukan perubahan kebijakan penganggaran terkait dinamika permasalahan yang timbul di masyarakat yang perlu mendapatkan penanganan secara tepat dengan memperhatikan prioritas nasional, regional dan daerah.
Keempat, Melakukan penajaman prioritas kegiatan melalui pergeseran anggaran dan penjadwalan ulang beberapa kegiatan pada tahun 2021.
Dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021, Gubernur Olly menyebut bahwa Pemprov Sulut menggunakan asumsi-asumsi antara lain yaitu pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 4 sampai 5 persen, inflasi dapat dikendalikan pada angka 3 persen dan PDRB per kapita dapat mencapai 40 juta rupiah.
“Selain itu, IPM harus dapat dipertahankan pada angka 72,93, tingkat pengangguran terbuka dapat ditekan sampai pada kisaran 6,6 sampai 7, angka kemiskinan dapat diturunkan sampai pada 7,5, serta Gini Ratio pada kondisi yang baik, yaitu 0,36,” jelasnya.
Terakhir, Gubernur kemudian mengungkapkan substansi materi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Sulut Tahun 2021 yaitu total pendapatan daerah pada APBD Induk Tahun 2021 yang ditargetkan berjumlah Rp. 4.072.300.545.345, ditambah Rp. 24.732.232.844 menjadi Rp. 4.097.037.778.188, dengan presentase pertambahan sebesar 0,61%.
Hadir Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw, Asisten III serta para Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemprov Sulut yang mengikuti rapat secara virtual.
(*/mild70)