Example floating
Example floating
MINAHASA RAYAMINAHASA SELATAN

Lumapow Apresiasi PemDes Teep Sudah Serahkan Siltap 13 Mantan Perangkat Desa

×

Lumapow Apresiasi PemDes Teep Sudah Serahkan Siltap 13 Mantan Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini

MINSEL, detiKawanua.com – Pemberian Penghasilan Tetap ( SilTap ) dan Tunjangan kepada 13 Perangkat Desa yang sudah dinonaktifkan oleh Hukumtua melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan dilakukan di Kantor Desa Teep tepatnya Balai Pertemuan Umum desa Teep.

Pembagian Siltap yang dilakukan Senin 19 Juli 2021 ke 13 Mantan Perangkat dilakukan oleh Plt. Hukumtua Desa Teep melalui Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan beberapa Perangkat desa lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Beberapa Mantan Perangkat yang menerimah Siltap Senin (19/07/2021) lalu saat ditanya media ini kalau ada Potongan mengaku Penerimaan Siltap tentu sudah dipotong Pajak.

“Ia ada Potongan Pajak stow , yah Pajak noh tu da potong,” ucap beberapa Mantan Perangkat Desa.

Hukumtua Desa Teep Mercita Rumokoy SIP kepada media ini, Jumat (23/07/2021) mengaku Pemberian Siltap satu Triwulan dan Tunjangan memang harus diberikan ,karena Hak mereka saat bekerja sebagai Perangkat Desa waktu lalu dan ini diberikan kepada 13 orang.

“Ini kami tidak tahan tapi waktu lalu memang masih menunggu tahap demi Tahap di Dinas PMD maka setelah cair ,saya sampaikan kepada SekDes dan Kaur keuangan untuk salurkan sesuai RPD dan potongannya BPJS karena memang sudah sesuai aturan,” jelas Rumokoy.

Kadis PMD Minsel Handrie Lumapow SH mengakui pemberian Siltap memang agak terlambat karena ada beberapa berkas yang harus diselesaikan dan ada proses Tahapan yang harus dilalui oleh Penjabat Hukumtua yang baru melakukan penyesuaian setelah dilantik dan setelah melakukan tahapan Penjaringan dan Penyaringan.

“Yang pasti saya mengapresiasi kerja PemDes Teep yang sudah memberikan Siltap 3 bulan kepada 13 Mantan Perangkat, ini sesuai dengan aturan yang ada dan kumtua di Minsel harus melakukan hal yang sama, karena atas penilaian kinerja dan wewenang Hukumtua sehingga segala sesuatu yang harus diselesaikan dengan aturan,” imbuh Lumapow.

Kadis PMD berharap Masyarakat jangan muda terprovokasi dengan hasutan dan informasi Hoax yang akan memecah bela Persatuan Di desa hanya karena Informasi tanpa dasar dan bukti.

(Vandytrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *