Tahuna, detiKawanua.com – Pelaksanaan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Sangihe, Senin (05/07/2021) yang dipimpin Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, resmi menetapkan 8 Kelurahan dan 4 Kampung yang tersebar di Sangihe untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan ini sendiri disepakati FORKOPIMDA terkait dengan keberadaan 8 Kelurahan dan 5 Kampung tersebut sebagai wilayah zona merah dan zona orange penyebaram Covid 19 di Sangihe.
Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME ketika dijumpai awak media usai pelaksanaan rapat FORKOPIMDA tersebut membenarkan bakal diterapkannya PPKM bagi wilayah yang masuk zona merah dan zona orange penyebaran covid 19. “Benar sesuai keputusan bersama FORKOPIMDA maka wilayah yang masuk zona merah dan zona orange penyebaran covid 19 akan diberlakukan PPKM”, ujar Gaghana.
Lebih lanjut Gaghana menyatakan selain adanya berbagai pembatasan yang akan dilakukan bagi wilayah zona merah dan zona orange sesuai ketentuan juga menjadi perhatian masyarakat bahwa berbagai hajatan yang mengundang banyak orang baiknya ditunda.
“Hajatan apapun terkait dengan pengumpulan banyak orang di wilayah zona merah maupun zona orange baiknya ditunda dulu. Untuk kedukaan sendiri pembatasan bagi pelayat akan dilakukan”, singkat Gaghana sambil berharap masyarakat memberi diri untuk di vaksin dan tetap mematuhi Prokes dalam beraktifitas.
8 Kelurahan dan 4 Kampung yang bakal resmi diberlakukan PPKM pada Kamis (08/07/2021) mendatang, masing-masing untuk zona merah Kelurahan Mahena, Kelurahan Apengsembeka, Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna. Kampung Kendahe 1, Kampung Kendahe 2 Kecamatan Kendahe dan Kampung Naha Kecamatan Tabukan Utara. Sedangkan wilayah zona orange yang juga masuk dalam PPKM masing-masing Kelurahan Manente, Kelurahan Bungalawang, Kelurahan Sawang Bendar Kecamatan Tahuna, Kelurahan Tona 1 dan Kelurahan Tapuang Kecamatan Tahuna Timur. (Js)