Sulut, detiKawanua.com – Sekertaris DPRD (Sekwan) Sulut, Glady Kawatu mulai menindaklanjuti edaran Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) yang melarang pejabat menggelar acara open house saat Idul Fitri.
Kepada Wartawan, Kawatu mengatakan sudah ada himbauan agar tidak ada open house saat perayaan Idul Fitri 1441 H tahun 2021 sebagai bentuk mencegah penyebaran Virus Covid 19.
Himbauan dari Menpan ini telah disosialisasikan dilingkup Sekertariat DPRD Sulut.
” Kepada ASN terkait larangan open house dan juga pulang kampung dalam rangka Idul Fitri 1441 Hidjriah sudah disampaikan,” ungkap Kawatu.
Kawatu juga mengatakan, himbauan pelaksanaan hari libur Nasional dalam rangka Idul Fitri, agar ASN dilingkup sekertariat DPRD tidak melaksanakan kegiatan pulang kampung.
“Kami telah menyampaikan agar tidak terinveksi Virus mematikan ini maka diharapkan semua ASN dilingkup Setwan dapat memahami dan mengikuti setiap larangan yang sudah diedarkan,”
“Meskipun untuk ASN Muslim di lingkup Sekertariat DPRD hanya sedikit, namun Edaran Mentri itu berlaku bagi semua. Sehingga kebijakan yang diambil itu diberlakukan kepada segenap ASN dilingkup sekertariat DPRD Sulut,” kata Kawatu menambahkan.
(*/Enda)
Sekwan Glady Kawatu Tindaklanjuti Edaran Menpan Larangan Open House dan Mudik Lebaran
