Example floating
Example floating
NUSA UTARASANGIHE

Prasarana E-TLE, Tidak Mendukung di Sangihe

×

Prasarana E-TLE, Tidak Mendukung di Sangihe

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Setelah resmi diberlakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), atau lebih dikenal dengan tilang elektronik telah diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia. 

Di Sangihe sendiri sistem ini belum bisa digunakan disebabkan dengan tidak mendukungnya sarana dan prasarana serta beberapa kendala lainya.

Kasat Lantas Polres Sangihe  IPTU Duwi Galih Prasetiawan SIK, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (08/03/2021), mengatakan bahwa untuk Kabupaten Sangihe sama seperti daerah lain di Sulut tidak bisa menerapkan sistem Etle karena terkendala dengan beberapa hal.

“Peralatan kami belum ada. Sistem Etle untuk wilayah Polda Sulut hanya berlaku di wilayah kota Manado karena ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai,” ungkap Kasat Lantas.

Selain masalah sarana dan prasaran masalah jaringan juga menjadi kendala serta serinya terjadi pemadaman listrik. Untuk itu dikatakanya sesuai dengan petunjuk dari pimpinan di Sangihe masih menggunakan tilang konfensional.

“Untuk menghindari kontak langsung dengan petugas serta penyalah gunaan wewenang oleh oknum petugas maka setelah penindakan penilangan akan diberikan kode BRIVA, yang dimaksud dengan kode BRIVA adalah no pembayaran tilang. Pelanggar akan mendapat kode tersebut setelah penindakan tilang oleh polisi dan akan dikirim lewat SMS kepada nomor handphone pelanggar.

Sementara itu terkait dengan operasi dilapangan tidak dibenarkan melaksanakan operasi secara stasioner.

“Jadi kami menggunakan sistim hanting dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi lakalantas seperti tidak menggunakan tutup kepala atau helem, lawan arus dan kenalpot resing. Saat ini kami fokus di penggunaan tutup kepala dan kenalpot racing,” kuncinya. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *