Example floating
Example floating
NUSA UTARASANGIHE

Gaghana : PT. Tambang Mas Sangihe Tidak Ada Ijin Dari Pemerintah Daerah

×

Gaghana : PT. Tambang Mas Sangihe Tidak Ada Ijin Dari Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini

Tahuna, detiKawanua.com – Hingga hari ini menurut Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dari tiga investor yang masuk ke Sangihe, baru dua investasi yang ditanda tangani olehnya, yakni PT. Nucla Agro yang mengolah produk kelapa di Kalasuge dan PT. Jasa Tirta Energi dan PT. Renewable Energy First yang menangani tenaga listrik tenaga Hybrid di Tamako.

“Sedangkan, untuk PT. TMS itu adalah urusannya pusat, bukan urusan kita. Ijin PT. Tambang Mas Sangihe itu dari pusat, dan tidak ada ijin dari kabupaten termasuk yang menjadi kontradiksi yakni terkait ijin lingkungan. Dan karna merupakan keputusan pemerintah pusat yang menyangkut pemerintahan, maka kita di daerah harus mengamankannya,” Ungkap Gaghana.

Isu investasi tambang ini berkembang di Musrembang RKPD 2022. Beberapa peserta mempertanyakan kajian lingkungan yang ‘tidak jelas’ dari PT. Tambang Mas Sangihe yang secara tiba-tiba akan melakukan operasi produksi. Bupati pun mengatakan bahwa  secara pribadi dirinyapun memiliki posisi yang sama dengan pihak-pihak yang mempertanyakan posisi pertambangan di Sangihe, terutama mengingat keberadaan undang-undang 27 tahun 2007 terkait daerah pesisir.

Sebutnya yakni kontrak karya merupakan produk orde baru, sehingga tidak menggugurkan kontrak karya terhadap UU yang baru dilahirkan pada tahun 2007, bahkan diakuinya sempat menyambangi kementerian ESDM, namun keputusannya tetap sama. “Sehingga selaku pemerintah, sikap kita adalah mengamankan perintah pemerintah pusat,” kata Gaghana, Rabu (24/03/2021).

Namun begitu Bupati menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada rekomendasi Pemerintah Daerah Sangihe dalam perijinan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS). “Saya sampai saat ini tidak pernah menandatangani surat selembar apapun terhadap masuknya PT. TMS,” Tegas Bupati dalam pemaparan materinya terkait isu strategis pengawasan tata kelola lingkungan.

Soal kajian lingkungan yang dipertanyakan masyarakat, Bupati menyebutkan jika sebenarnya hal dimaksud seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Namun pada kenyataannya hingga saat ini pihak Kabupaten tidak pernah mengeluarkan surat apapun, bahkan kami sekalipun tidak tau siapa yang buat. Kita akan telusuri dari mana lahirnya ijin atau rekomendasi yang keluar,” jelas dia.

Hingga saat ini PT. Tambang Mas Sangihe tengah memasuki masa sosialisasi untuk melakukan pembebasan lahan di masyarakat yang ada di tiga kampung, yakni Bowone, Binebas, dan Salurang, Kabupaten Kepulauan  Sangihe, namun beberapa informasi menyebutkan proses itu ditolak oleh warga. (Js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *