Tahuna, detikawanua.com – Pihak Kepolisian Polres Sangihe akan tetap komitmen dalam penanganan kasus yang masuk baik itu laporan masyarakat maupun dari hasil penyelidikan jajarannya.
Seperti halnya penanganan kasus
dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan internet desa di 101
kampung di Kabupaten Sangihe.
Penegasan ini disampaikan Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budi Susetyo SIK
saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus internet desa, Senin
(23/11) pekan lalu diruang kerjanya.
“Jadi terkait dugaan kasus korupsi internet desa itu sudah kita proses
dan kita serius akan memprosesnya. Karena ini melibatkan beberapa
kepala desa tentunya semuanya akan kita periksa khususnya yang
menggunakan anggaran pengadaan internet desa itu,” tegas Susetyo.
Diakui Kapolres, memang ada seratus lebih yang diperiksa, dikandung
maksud untuk mengetahui berapa nilai kurugian Negara yang ditimbulkan
dalam proses pengadaan tersebut.
“Dan ini kita sudah mengajukan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan tinggal menunggu eksposnya. Juga ini kita sudah
limpahkan perkara ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
dan inspektorat yang pada prinsipnya masalah ini akan kita tangani
secara serius,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, kalau nantinya pihak Inspektorat merasa keberatan
atau butuh back up dari Kepolisian maka akan ditindak lanjuti proses
penyelidikan di pihak Kepolisian.
“Kalaupun Inspektorat bisa mengembalikan kerugian Negara di situ atas pemeriksaan mereka, kami persilahkan dan kami tidak masalahkan. Tapi karena kasus ini sudah lama tahun 2019 juga memang ada indikasi ada
kerugian Negara yang disebabkan saat pengadaan internet desa ini, maka
kami menunggu laporan dari BPKP,” jelasnya.
“Yang pasti kami sudah layangkan surat ke BPKP untuk dilakukan audit dan kita akan segera ekspos akan masalah ini,” sambung Kapolres.
Untuk diketahui dugaan kasus pengadaan internet desa yang dilaporkan ke pihak penyidik kepolisian terkait adanya mark-up sejumlah item
barang yang diterima 101 Kapitalaung di Sangihe. (Js)