Manado, detiKawanua.com – Ini merupakan komitmen Bawaslu untuk meyakinkan masyarakat bahwa Bawaslu hadir untuk melakukan pengawasan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Supriyadi Pangellu, saat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengawasan, Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Ia menambahkan aturan – aturan yang tertuang dalam Perbawaslu 4 Tahun 2020 menjadi landasan bagi jajaran Bawaslu baik ditingkat Provinsi sampai tingkat desa/Kelurahan dalam menjalankan tugas-tugas ditengah Pandemi Covid-19.
“Perbawaslu 4 Tahun 2020 adalah landasan Bawaslu untuk bagaimana punya komitmen luhur melaksanakan tugas-tugas pengawasan, melaksanakan tugas penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran tetap mematuhi protokol kesehatan,” jelas Putra Porodisa ini.
Tambah Pangellu, Perbawaslu 4 Tahun 2020 lebih spesifik mengatur sanksi bagi jajaran Bawaslu, untuk itu Pangellu meminta kepada anggota Partai Politik, LO bahkan masyarakat untuk segera memberi laporan jika menemukan adanya jajaran Bawaslu yang tidak menaati protokol kesehatan.
“Bapak, Ibu, saudara anggota Partai Politik, LO atau tim kampanye jika menemui ada jajaran tingkat desa/kelurahan yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan, segera disampaikan berdasarkan bukti, maka teman-teman yang ada di Panwaslu Kecamatan wajib memberikan sanksi. Demikian juga berjenjang,” pungkas Pangellu.
Dia menegaskan bahwa ketaatan terhadap protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting karena menurutnya bagi Bawaslu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.
“Ini penting, karena bagi Bawaslu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat itu sendiri,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan, kegiatan tersebut menghadirkan akademisi Universitas Sam Ratulangi Dr. Abdulrahman Konoras sebagai pemateri. (As)