Minahasa, detiKawanua.com – Gelar Bulan Pengucapan Syukur yang menjadi agenda tahunan bagi masyarakat yang merayakan tahun menarik. Pengucapan syukur ini dilaksanakan untuk mengucap syukur atas segala berkat dan anugerah yang telah Tuhan berikan di tanah Minahasa termasuk masyarakat tanah MInahasa.
Namun mengantisipasi pandemi covid-19 yang terjadi, pemkab Minahasa mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Bulan Pengucapan syukur Kabupaten Minahasa, nomor 639/BM-VII-2020, tanggal 17 Juli 2020 tentang perayaan yang akan dilaksanakan di Akhir Bulan Juli sd bulan Agustus 2020.
Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke oktavianus Roring Msi menegaskan tidak ada hari atau tanggal khusus dalam pelaksanaan pengucapan syukur di Kabupaten Minahasa di Tahun 2020 ini. Hal itu dilakukan untuk mengatisipasi berkumpulnya warga pada pengucapan syukur.
Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan rapat Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pemkab Minahasa pada Kamis (16/07).
“Jadi pengucapan syukur dilaksanakan tidak serentak dan berlangsung pada akhir Bulan Juli dan sepanjang Bulan Agustus 2020 dirangkaikan dengan syukur HUT ke-75 Kemerdekaan RI dan tetap memperhatikan zona risiko Covid-19 di masing-masing desa/kelurahan,” ucap Bupati ROR.
Menurutnya, walaupun penetapan zona ini bisa berubah kapan saja sesuai perkembangan kasus di masing-masing wilayah. Pengucapan Syukur tidak dalam bentuk pesta dan mengikuti anjuran protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
“Ibadahnya dilaksanakan di rumah ibadah dan rumah masing-masing, warga tidak diperkenankan menjamu tamu yang berkunjung termasuk warga yang dari luar Minahasa,” tuturnya.
Untuk itu, Pemkab mengimbau juga agar tidak menyediakan konsumsi di rumah ibadah untuk tamu juga di rumah warga hanya untuk keluarga di dalam rumah itu saja termasuk tidak menyediakan dan mengkonsumsi minuman keras.
“Kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah ibadah diingatkan lagi untuk mengikuti protokol kesehatan termasuk tidak berjabat tangan. Sementara itu kepada tim pemantau Covid-19 melakukan pengawasan terhadap kebijakan ini,” pungkas ROR. (Baim)