Example floating
Example floating
MINAHASAMINAHASA RAYA

Pelaku Ujaran Kebencian via Medsos, dibekuk Resmob Minahasa di Jawa Barat

×

Pelaku Ujaran Kebencian via Medsos, dibekuk Resmob Minahasa di Jawa Barat

Sebarkan artikel ini

Minahasa, detiKawanua.com – RM.H Ardiansyah Soerodinodjo.MM (41), nama asli dari pemilik akun Hamzah Ali yang dilaporkan sejumlah Lembaga Swadaya masyarakat atas terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial (Medsos) Facebook beberapa waktu lalu berhasil dibekuk Tim Buser Satuan Reskrim Polres Minahasa.

“Pelaku ini diamankan setelah 10 Juni ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah dilaporkan oleh sejumlah LSM usai melakukan postingan,” ujar Kapolres Minahasa AKBP M Denny I Situmorang SIK, melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Ferdy Pelengkahu, didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Minahasa, Kamis (23/07)

Dalam kronologi penangkapan tersebut menurut Pelengkahu, Sejak ditetapkan dalam DPO, tersangka kerap berpindah-pindah tempat, sampai pada akhirnya oleh hasil penyamaran yang dilakukan Tim Buser Polres Minahasa, diketahuilah tersangka berada disuatu tempat.

“Jadi Terduga pelaku ini diamankan saat berada di penginapan Istana Bunga, daerah Kabupaten Cimahi Provinsi Jawa Barat, bersama dengan isterinya,” tambah Peleñgkahu.

Ditambahakan kasatres Sugeng, tersangka sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang sudah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

“DPO ini disangkakan dalam perkara tindak pidana, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, dimana tersangka diancam 6 tahun penjara,” terang sugeng.

Kemudian dalam kasus ini lanjut sugeng, dikenakan yakni 55 dan 56 KUHP, karena terduga pelaku melakukan tidak sendiri, melainkan dibantu oleh dua orang terduga pelaku lainnya, yang masih didalami penyidik Reskrim Polres Minahasa.

“Masih ada terduga pelaku lain. Akan kami sampaikan selanjutnya,” pungkasnya.

Sementara, terduga pelaku Hamzah Ali, kepada wartawan ketika diwawancarai mengatakan bahwa dirinya dihasut oleh orang lain untuk membuat postingan ujaran kebencian di Medsos menggunakan akun Facebook nya.

“Ada video yang dikirim ke saya. Saya disuruh dan diarahkan oleh dua oknum ini, yang keduanua berdomisili di Minahasa,” kata dia.

“Saya menyesal karena dihasut. Saya merasa dibodohi karena mengikuti hasutan mereka. Saya tidak tau soal sejarah Minahasa yang saya posting itu, kemudian dua oknum si penghasut ini mencarikan sejarah itu yang saya juga tidak tau kebenarannya, dikirim ke saya lalu disuruh saya posting,” ujarnya.

Berikut barang bukti yang ditahan bersama terduga pelaku yakni, 2 buah handphone, satu KTP elektronik milik pelaku, satu lembar screenshot postingan di Facebook akun milik Hamzah Ali. (Baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *