Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Boltim, Ni’ma Mokoagow.
Boltim, detiKawanua.com – Verifikasi atau validisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang diminta oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dari Pemerintah desa (Pemdes) hingga kini, belum semua desa memasukan data tersebut.
Kepada media ini, Kepala Dinsos Boltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Fakir Miskin Dinsos Boltim, Ni’ma Mokoagow menjelaskan mengenai verifikasi dan validisasi data penduduk desa masing-masing sampai hari ini, baru 4 desa yang memasukan “Yang memasukan data validisasi saat ini, baru 4 desa di Empat kecamatan yakni kecamatan Kotabunan desa Buyat Dua, Kecamatan Mooat desa Bongkudai Timur, Kecamatan Tutuyan desa Togid, serta kecamatan Nuangan desa Loyow. Sedangkan, desa lainnya belum ada. Padahal, validisasi data sangat berguna jika ada bantuan-bantuan sosial, maka data tersebut akan digunakan. Seperti bantuan sosial, pendidikan dan kesehatan. Tetapi sampai hari ini pihak Pemdes dinilai belum mengindahkan surat yang sudah beberapa kali diberikan. Karena, sebelum adanya covid-19, kami sudah menyurat ke Pemdes sejak bulan Februari dan sudah ketiga kalinya dibulan ini. Kita akan kembali menyurat keempat kalinya dalam waktu dekat, walaupun deadline pemasukan data tersebut tertanggal 12 Juli 2020” jelas, Ni’ma saat disambangi diruang kerjanya, pada Rabu (22/07)
Terkait dengan data validisasi tersebut, Dirinya mengungkapkan, bahwa ini sehubungan surat Menteri Sosial RI Nomor 232/1/DT.01/1/2020 tanggal 23 Januari 2020 tentang perbaikan data kependudukan pada Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS), surat Sekretaris daerah Nomor 100/Setda-kab/985/11/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal perbaikan data kependudukan pada DTKS dan telegram Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/3493/SJ tanggal 15 Juni 2020 tentang pelaksanaan jaring pengaman sosial dampak covid-19 melalui Bantuan sosial (Bansos) dan bantuan lainnya. Maka disampaikan, kepada pemerintah kecamatan melalui Kepala desa (Sangadi-red) segera melakuakan perbaikan data kependudukan bagi para anggota rumah tangga di DTKS yang teridentifikasi tidak pada data anggota kelurga, yang belum padan dengan data Disdukcapil diantaranya, juga sebagai penerima program bantuan sosial.
“Perbaikan data dimaksud, dilaksanakan melalui modul aplikasi khusus perbaikan data kependudukan pada aplikasi offline Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) paling lambat 12 Juli 2020. Anggota rumah tangga yang data kependudukannya tidak diperbaiki sampai tanggal ditentukan (deadline-red) akan dikeluarkan dari DTKS pada penetapan Surat Keputusan Menteri Sosial RI tentang, DTKS periode Juli 2020. Dan kepada yang bersangkutan akan diberhentikan bantuan, bila sebagai pemerima bantuan dari Kemensos,” papar Ni’ma, siang tadi.
Lanjutnya, dari awal tahun kita sudah beberapa kali turun lapangan ke desa-desa untuk melakukan penginstalan aplikasi SIKS NG komputer operator desa. Format yang diisi data verifikasi oleh operator desa melalui SIKS NG, agar segera melaporkan ke Dinsos Boltim, paling lambat 13 Juli 2020.
“Bagi desa yang tidak melakukan verifikasi dan validisasi data maka, secara otomatis Dinsos akan melakukan finalisasi data,” tandasnya.
Terkait dengan validisasi data, saya harap agar Pemerintah kecamatan (Camat) dapat memerintahkan kepada Sangadi untuk memprioritaskan perbaikan data kependudukan DTKS dimaksud. Harusnya dalam setahun, itu 4 kali pemutakhiran data valid dari desa.
“Kami harapkan, pemerintah kecamatan untuk bekerjasama soal validisasi data di desa. Sebab, data inilah menjadi dasar untuk bantuan-bantuan sosial. Kami juga himbau serta minta ke pihak Pemdes, yang Belum ada DTKS agar secepatnya memasukan data diaplikasi SIKS-NG. Sebab, DTKS ini penting sebagai referensi penetapan sasaran bagi program perlindungan sosial, dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintah,” pintanya.
(Fidh)