Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Lakukan Validisasi Data Desa Binaan, Ini Kata Kepala Diskominfo Boltim

×

Lakukan Validisasi Data Desa Binaan, Ini Kata Kepala Diskominfo Boltim

Sebarkan artikel ini

Kepala Diskominfo Hamdi Egam.

Boltim, detiKawanua.com – Guna penyaluran hak rakyat pada tahap dua dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Boltim mulai turun lapangan mendampingi 2 desa binaan melakukan validasi data penerima.

Validasi data penerima tersebut, dalam upaya penanganan dampak sosial akibat covid-19. Kepala Diskominfo Hamdi Egam mengatakan, sebagai Dinas Bina desa, kami harus turun langsung melakukan validasi terhadap 2 desa yang menjadi desa binaan tersebut yakni desa Nuangan dan desa Nuangan Satu. Sebagaimana hasil rapat bersama seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) belum lama ini.

“Kami turun langsung untuk melakukan validasi data dulu, kemudian hasilnya akan diajukan ke Dinas Ketahanan Pangan sebagai Dinas yang menangani penyaluran hak rakyat,” ungkapnya.

Validasi data harus ditinjau kembali, agar hasil dari pada pendistribusian terhadap penerima tepat sasaran berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penanganan akibat dampak pencegahan penularan covid-19.

“Seperti tahap sebelumnya, kami dari Dinas binaan mengawal langsung proses penyaluran. Dimana menjadi tujuan, dengan mengutamakan ketentuan yang ada, baik dari data maupun jumlah stok. Sehingga, itu tujuan dari validasi data ini agar tidak berbenturan dan menjadi temuan,” jelas Hamdi.

Menurutnya, untuk penerima tahap dua ini ada sedikit perubahan menjadi klasifikasi dalam penyaluran hak rakyat oleh Pemerinta Daerah (Pemda) sebagaimana kebijakan Bupati, dengan adanya bentuk bantuan lain dari pemerintah pusat ke daerah.

“Berbeda denga sebelumnya, untuk tahap dua ini diutamakan bagi masyarakat yang tidak mendapat bantuan apapun. Dengan sebaliknya, penerima JHT, BST dan BLT, Kepala Desa (Sangadi-red) dan Sekertaris desa (Sekdes) tidak masuk daftar penerima dari Pemda. Namun ada kebijakan, bagi aparat desa dan lembaga desa serta penerima PKH dan PBNT,” tutupnya. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *