Tahuna, detiKawanua.com – Dalam rangka menyambut hari jadi Kepolisian RI atau HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020. Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe akan memberikan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu SIM A, B maupun C. Secara gratis tanpa dipungut biaya. Namun ini hanya berlaku bagi masyarakat di daerah itu yang lahir pada tanggal 1 Juli dan cukup umur untuk membuat SIM.
Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe yang lahir pada 1 Juli ini, sebagai mana yang di katakan, Kapolres Sangihe melalui Kasat Lantas Iptu Awaludin Puhi SIK dalam ketranganya diruang kerjanya, Kamis (11/5/ 20)
“Bagi masyarakat yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendapatkan secara gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli,” kata Kasat Lantas Awaludin Puhi.
Lebih lanjut di katakan, pemberian SIM gratis kepada masyarakat yang lahir tanggal 1 Juli tersebut, yakni dalam rangka menyambut hari jadi Kepolisian RI atau HUT Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020.
“Untuk waktu pembuatan SIM gratis ini sendiri juga bertepatan pada tanggal 1 Juli jadi waktunya hanya satu hari. Jadi masyarakat yang memiliki tanda bukti diri kelahiran tanggal 1 Juli dan belum memiliki SIM silakan membuat SIM di Kantor Satlantas Polres Sangihe,” terang Kasat.
Kasat menambahkan, bahwa pembuatan SIM gratis bagi masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Kepulauan Sangihe saja. Namun berlaku di seluruh Indonesia secara serentak.
“Intinya bagi masyarakat yang sudah layak dan lahir 1 Juli dan belum memilki SIM bisa mempersiapkan diri. Saya sampaikan kembali pembuatan SIM gratis ini hanya berlaku kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dan sudah layak membuat SIM, selain tanggal 1 Juli tersebut tetap dikenakan biaya alias tidak gratis, satu hal yang diingatkan kembali dalam pelaksanaan giat ini tetap melaksanakan portal Covid19,” jelas Kasat Lantas Awaludin Puhi. (Js)








