Manado, detiKawanua.com – Legislator Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) berharap dengan Terbitnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara, tentang “Pembatasan perjalanan orang di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka percepatan penanganan Covid-19” bisa ditindaklanjuti oleh masyarakat dan Pemerintah di Kabupaten/Kota.
Menurut MJP yang merupakan anggota Komisi IV DPRD Sulut ini, Surat Edaran Gubernur harus bisa disosialisaikan dan diedukasikan kepada setiap elemen masyarakat.
“Setiap struktur pemerintahan harus berjalan secara efektif untuk mensosialisasikan tapi juga mengedukasi publik, karena surat edaran ini merupakan bentuk tanggungjawab pemerintah untuk menjamin kenyamanan, keamanan masyarakat. Oleh karena itu dihimbau buat stakeholder dan setiap elemen masyarakat agar patuh pada surat edaran pemerintah, sehingga percepatan penanganan Covid-19 di daerah kita boleh berjalan dengan baik dan maksimal”, jelas MJP, Selasa (12/05) siang saat di wawancarai.
Ia menambahkan, “Ini membutuhkan kerja kolektif dan kolaboratif dari seluruh elemen Pemerintahan, di dalamnya struktur Pemerintahan mulai dari Pemerintah Provinsi sampai pada Lingkungan bahkan ke RT, agar ini bisa secara masif di dengar oleh masyarakat dan di implementasikan dalam wujud prilaku masyarakat di lingkungan masing-masing”, tambahnya.
Mengenai ada beberapa warga Sulut yang akan tiba dari Ternate pada sore ini di Pelabuhan Bitung, setelah sempat tertahan di Ternate MJP berpendapat bahwa kita harus mengikuti aturan dan kebijakan Kementrian dan selanjutnya Pemerintah harus memberikan jaminan bagi mereka.
“Pertama kita harus patuh pada kebijakan Kementrian, selanjutnya menurut saya Pemerintah harus menjamin mereka, menjamin logistik, makan-minum mereka sebagai wujud nyata hadirnya Pemerintah terhadap Warga Negara. Kemudian akomodasi mereka harus dijamin ketika mereka tidak diterima di daerah tujuan mereka sebelumnya, dan berikutnya harus ada jaminan hukum agar mereka itu tidak ditelantarkan”, ucap MJP.
MJP pun menambahkan setibanya warga Sulut ini tetap harus mengikuti Protap yang ada. “Nanti setibanya mereka disini, tetap harus mengikuti Protap Kesehatan yang ada dan harus dipatuhi tapi juga Pemerintah harus menjamin dan memberikan edukasi bagi mereka, karena mereka adalah warga kita”, tambahnya.
Sementara itu mengenai lambatnya bantuan dari Pihak Pemprov, MJP pun angkat bicara dimana dari pihaknya telah melakukan RDP dengan Dinas Sosial persoalan penyaluran bantuan ini.
“Kami sudah RDP dengan Dinas Sosial, dan pertama kali Pemerintah Provinsi menggandeng pimpinan Lembaga Keagamaan, dan itu sudah berjalan dengan baik tetapi ada kendala dalam hal-hal teknis diantaranya kurang personil dalam pengepakan sembako dari Dinas Sosial. Selanjutnya ada kendala dalam data dimana basisnya adalah ke pimpinanan lembaga keagamaan, kadang data yang dimasukkan itu agak terlambat apalagi gereja-gereja yang sifatnya sentralistik dimana data dikumpulkan ke tingkatan paling atas misalnya ke Sinode, sehingga Sinode belum mengirim datanya ke Dinas Sosial Provinsi sehingga Pemerintah Provinsi dikritik padahal sebetulnya dari internal gereja itu belum mengirim datanya ke Pihak Pemerintah Provinsi, dan informasi dari Dinas Sosial menyikapi hal-hal tersebut maka mereka akan memprioritaskan bantuan tersebut ke Mesjid-Mesjid pada agama Islam karena mereka juga saat ini sedang menjalankan ibadah puasa, dan buat gereja-gereja agar bersabar karena ini pembagiannya bertahap dan untuk tahap pertama ini ada 250.000 paket yang akan dibagikan dari Dinas Sosial”, tutup MJP.
(*/Enda)
Terkait Surat Edaran Gubernur, MJP Minta Pemerintah Kab/Kota Sosialisasikan Pada Masyarakat
