Tahuna, detiKawanua.com – Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar jam 12.00 wita telah ditemukan korban gantung diri An. Korban HARMIN RAHASIA, umur 55 tahun tanggal lahir Tahuna 25 April 1965, pek sopir, Alamat Kel. Apeng simbeka, Kecamatan Tahuna, adapun kronologis kejadian berdasarkan para saksi antara lain :
Berdasarkan keterangan saksi an. Rafles Rahasia, 49 thn, PNS, kristen, kampung Barangka kec. Manganitu menerangkan bahwa pada sekitar jam 12.00 saksi datang dirumah orang tua saksi dengan maksud hendak mengambil sesuatu dirumah tersebut dan setelah pergi kearah dapur yang juga terdapat kuburan ayah kandung saksi dan pada saat itu saksi melihat korban sudah berada dilantai dengan kondisi tertidur terdapat seutas tali nilon yang ada dileher, dengan melihat kondisi tersebut saksi langsung pergi kerumah kakak saksi Guntur Rahasia hendak memberitahukan sekaligus datang melihat korban yang ada dirumah orang tua saksi, dan setelah sampai di rumah tersebut saksi langsung menghubungi petugas kepolisian sek manganitu dan tak lama kemudian petugas kepolisian yang dipimpin pak Kapolsek Iptu Joubert Johanis yang sudah bersama sama dengan pihak puskesmas yang dipimpin oleh dr. Felisia Pangemanan dan juga dihadiri oleh pemerintah kampung talorane bersama pak camat manganitu dan juga kakak beradik dari korban dan langsung mengolah TKP termasuk pemeriksaan luar terhadap korban, saksi juga menambahkan bahwa korban hanya datang dirumah orang tua saksi hanya sementara karena aslinya korban tinggal di Kel. Apeng simbeka kec. Tahuna timur dan sepengetahuan saksi bahwa korban datang dirumah orang tuanya sejak hari sabtu tanggal 09 Mei 2020.
Sementara keterangan saksi AKSON LUKAS, 68 Tahun, kristen, tani, alamat Kampung Talorane Kec. Manganitu, saksi adalah yang tinggal bersama korban dirumah Kel. Rahasia – Budiman dan saksi juga mengetahui jika korban datang pada hari sabtu tanggal 09 mei 2020 dan selama tinggal bersama saksi dan korban jarang berkomunikasi dan saksi mengetahui korban pada saat saksi pergi ke kebun hari ini selasa 12 mei 2020 jam 07.00 wita terakhir saksi melihat korban sedang tidur didalam kamar dan sekitar jam 12.30 wita berdasarkan informasi dari bapak Rafles Rahasia bahwa korban sudah meninggal gantung diri.
Sedangkan keterangan saksi an. NOVA RAHASIA, 46 tahun, tiada, kristen, alamat kelurahan apeng simbeka yang merupakan adik kandung korban dimana saksi mengetahui dan melihat korban pada hari jumat tanggal 08 Mei 2020 sekitar jam 07.00 wita dimana saat itu korban keluar rumah dengan menggunakan kendaraan kijang warna hitam namun saksi tidak tahu kalau hendak kemana, dan pada hari itu juga sekitar jam 11.00 wita datang petugas kepolisian bersama Babinsa kel. Kolongan bapak Serma DAROSA hendak mencari korban dan saat itu saya bertanya dan mereka menjelaskan bahwa korban ada masalah yaitu hampir memperkosa anak sekolah SMA kelas 1 namun saksi tidak tau siapa, namun karna korban tidak ada pak Babinsa berpesan kepada saksi kalau korban sudah ada nanti suruh telp ke babinsa.
Saksi HEIN RAHASIA, 47 Tahun, PNS, kristen, alamat Kamp. Mala kec. Manganitu menjelaskan, bahwa pada hari sabtu tanggal 09 mei 2020 sekitar jam 10.00 wita saksi mendapat telp melalui handphone dari korban dimana saat itu korban menceritakan kepada saksi bahwa dirinya ada permasalahan yaitu telah melakukan upaya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan sekarang ini kss tersebut telah mereka laporkan ke pihak kepolisian dan sekarang ini dirinya (korban) sedang dicari cari oleh petugas kepolisian, dan dari pembicaraan tersebut korban sempat mengatakan bahwa terasa berat permasalahan yang Dia hadapi dan dirinya (korban) tidak tahan lagi dan akan melakukan bunuh diri, dan mendengar hal itu saksi melarang agar jangan melakukan hal tersebut dan perbincangan lewat hp tersebut cukup lama dan beberapa kali korban mengatakan kepada saksi bahwa dirinya akan bunuh diri namun saksi melarangnya terus dan pada besok harinya lagi minggu tanggal 10 mei 2020 kembali saksi menelpon korban agar mengurungkan niatnya.
Atas laporan warga, pihak Kepolisian langsung menuju di TKP, mengamankan status quo Tkp gantung diri. Dan menghubungi pihak Puskesmas untuk melakukan pemeriksaan luar terhadap korban.
Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan interogasi kepada para saksi. Dan berkoordinasi dengan pemerintah kec. Manganitu baik camat maupun kapitalaung.
Dari hasil olah TKP serta interogasi para saksi yang masih merupakan keluarga dekat korban serta hasil pemeriksaan luar korban oleh dr FELISIA PANGEMANAN bersama teem bahwa korban meninggal dunia berkisaran 2 sampai 8 jam lalu sejak ditemukan pada jam 12.00 siang.
Dari hasil pemeriksaan dokter Felisia Pangemanan bersama teem bahwa pada tubuh korban terdapat luka lebam dikepala akibat dari benturan pada saat korban terjatuh pada saat hendak gantung diri serta pada tubuh korban tidak terdapat tanda tanda kekerasan dan dapat dipastikan bahwa korban meninggal dunia murni bunuh diri dan yang menjadi penyebab korban meninggal dunia karena GAGAL PERNAPASAN.
Dan dari hasil interogasi para saksi serta olah TKP kami pihak kepolisian dapat menyimpulkan sementara bahwa korban lagi dirundung masalah sehingga menjadi pemicu korban akan bunuh diri dan juga pada Handphone korban kami menemukan pesan singkat yang berteluliskan ” MAAF, PAPA NONO CUMA MOTITIP PESAN PA NGONI SAUDARA2KU ITU ASET YANG PAPA NONO PUNYA KASE PA JELDEN SAMUA. SELAMAT TINGGAL SAUDARAKU SALAM MANIS SEMUANYA”
Terhadap keluarga korban telah disampaikan hasil pemeriksaan luarnya oleh dr Felisia pangemanan serta pihak kepolisian menyampaikan dari hasil olah TKP dimana terhadap korban memang murni bunuh diri sehingga korban menyatakan dengan iklas dan tidak akan mempermasalahkan akan kematian korban dikarenakan mereka ketahui adalah murni bunuh diri. Dan meminta korban diserahkan kembali pada keluarga untuk dilakukan prosesi pemakaman dan saat ini korban sudah dibawah keluarga ke rumah tinggalnya di Kelurahan Apeng sembeka. (Js)