Example floating
Example floating
HEADLINEHUKRIMKESEHATANMINUTPOLITIK/PEMERINTAHAN

Viral Penolakan Lahan Kubur Jenazah Covid19 Di Minut, Legislator Sulut Ini Soroti Bupati

×

Viral Penolakan Lahan Kubur Jenazah Covid19 Di Minut, Legislator Sulut Ini Soroti Bupati

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.comViral persoalan penolakan warga di Desa Ilo-Ilo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terkait rencana pengadaan lahan penguburan khusus jenazah pasien terkonfirmasi (positif) Covid19 atau Corona baru-baru ini, yang penolakan itu juga diduga didukung Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan, menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk.

Pasalnya, penolakan atas niat rencana baik dari Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal memfasilitasi penyediaan lahan penguburan yang rencananya berlokasi di Kecamatan Wori itu, menurut Tuuk tidak layak bahkan terkesan (alasan penolakan itu) merupakan tindakan yang dinilai suatu kebodohan hanya karena alasan Bupati Minut soal tidak adanya permintaan izin.

“Yang dimaksud izin apa? Apakah Gubernur harus minta izin Bupati untuk pembangunan lahan pekuburan? Apalagi jika lahan tersebut ternyata milik Pemerintah Provinsi. Jika mengacu pada hirarki pemerintahan, Bupati itu di bawah Gubernur dan Gubernur itu dibawah Presiden. Gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah,” jelas Jems Tuuk kepada wartawan, seperti yang dilansir Elnusanews.com pada Rabu (29/4/2020).

Lanjut Tuuk, seharusnya hal tersebut (rencana pengadaan lahan penguburan) itu, oleh Bupati memberikan dukungan setidaknya dengan mensosialisasikan kepada masyarakat akan langkah yang akan dilakukan oleh Pemprov Sulut.

“Yang terjadi malah sebaliknya. Apakah Ibu Bupati tidak tahu bahwa wabah Covid-19 merupakan masalah dunia? Covid ini bukan masalah Pemprov yang mau di bawa ke Minut. Tapi mestinya, seorang pemimpin harus berpikir negarawan,” tegasnya dengan menerangkan bahwa, pengadaan lahan pekuburan khusus pasien Covid19 oleh Pemprov Sulut itu merupakan implementasi perintah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.

“Jika menolak berarti melawan undang-undang. Ini sangat disayangkan jika dilakukan oleh seorang kepala daerah,” ujar Tuuk.

Sementara itu dari pihak Pemprov Sulut, oleh Asisten I Edison Humiang menjelaskan, bahwa pemerintah dalam mengambil langkah itu (rencana pengadaan lahan penguburan bagi jenazah pasien Covid19) sungguh berpikir dan melakukan hal-hal yang bersifat membantu atau tidak akan merugikan masyarakat.

“Kami akan segera menggelar rapat lanjutan  dengan Gugus Tugas Covid19 Provinsi Sulut yang didalamnya terdapat unsur TNI, Polri dan Forum pimpinan lainnya. Prinsipnya dalam hal penanganan Covid19, apakah akan ditegakan aturan dan pemberlakuan sanksi bagi yang menghambat upaya pencegahan penyebaran Covid19? atau bagaimana, Ini masih akan dibicarakan dulu dengan semua anggota gugus tugas,” terang Humiang.

Adapun dirinya kembali menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulawesi Utara.

“Jadi perlu persepsi yang sama tentang optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Sulut. Apa dan bagaimana, pandemik wabah Corona ini agar cepat berlalu menghantui daerah ini. Saya kira hal ini sudah diketahui oleh sebagian besar masyarakat, apalagi sudah di level Bupati,” ungkapnya yang menyayangkan jika masih ada unsur yang kurang serius dalam menangani wabah Covid19, apalagi jika terkesan ada sesuatu dengan membela kepentingan rakyat padahal itu terselubung pencitraan.

Adapun diketahui, viralnya penolakan rencana pengadaan lahan pekuburan seluas 5 Ha khusus korban Covid-19 di Ilo-Ilo oleh Bupati Minut Vonnie Panambunan itu menuai sorotan protes keras warga Sulut. Bahkan, di media sosial pun para netizen menanggapinya dengan menuliskan di wall “RIP Hati Nurani” disertai gambar sebuah peristiwa pemakaman jenazah Covid19.

Seperti pemberitaan sebelumnya yang dilansir ViralBerita.Net pada Rabu (29/4/2020), bahwa Bupati Vonnie Panambunan yang terkenal kontroversial ini, mengaku tidak ingin kecolongan lagi seperti yang terjadi di Kantor Diklat Desa Watutumou yang dijadikan Rumah Singgah ODP oleh Pemprov Sulut. Dimana menurut Vonnie, pengadaan rumah singgah itu juga tanpa pemberitahuan, dan dapat membahayakan karena berada di tengah pemukiman masyarakat. (*/tim/mild70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *