#Wajib Pajak Dihimbau Membayar Via Online.
Minahasa, detiKawanua.com – Menyikapi ancaman Pandemi Covid-19 semua pelayanan Kantor bersama Samsat seindonesia serentak ditutup sejak 26 maret-27 april mendatang, meski begitu masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat melakukan pembayaran melalui via online.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Sulut Olvie Ateng SE M.si melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Samsat Tondano Christian Mingkid S.sos mengatakan pelayanan pembayaran pajak tetap dibuka dengan mengakses melalui aplikasi android.
“Simple saja wajib pajak dapat mengakses aplikasi info pajak kendaraan sulut (e-Samsat) dan ikuti petunjuk selanjutnya,” ucap mingkid diruanganya, Senin (06/04).
Menurutnya usai meengakses aplikasi tersebut, selanjutnya wajib pajak membayar lewat ATM atau SMS Banking Bank SulutGo atau juga bisa melalui aplikasi Samsat online nasional (samolnas).
“Jadi mereka hanya mengisi formulir penyetoran PKB tahun berjalan mengisi melalui aplikasi e-samsat. Nanti akan ada resi pembayaran PKB untuk dibayar melalui ATM bank yang ditunjuk,” urainya.
“Berbeda dengan pelayanan kendaraan baru,pemilik kendaraan dan kebutuhan administrasi lainnya boleh datang langsung di kantor,” tambahnya.
Hal ini menurut mingkid sesuai dengan edaran bersama tim pembina samsat provinsi sulut dan menindaklanjuti telegram kepala kepolisian negara republik indonesia serta edaran Gubernur sulut mengantisipasi penyebaran Covid-19 tentang status siaga darurat penanganan bencana non alam.
“Sesuai petunjuk diatas masyarakat dihimbau untuk tetap taat aturan dengan membayar pajak melalui via online hingga batas waktu yang ditentukan, namun tidak menutup kemungkinan masih akan berlanjut,” tukasnya. (Baim)
Adapun isi edaran tersebut meliputi :