Example floating
Example floating
HUKRIMMINAHASAMINAHASA RAYA

Sosialisasikan Pencegahan Covid-19, Satlantas Polres Minahasa Sebar Maklumat Kapolri

×

Sosialisasikan Pencegahan Covid-19, Satlantas Polres Minahasa Sebar Maklumat Kapolri

Sebarkan artikel ini

Minahasa, detiKawanua.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minahasa melaksanakan sosialisasi penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19, melalui pengeras suara dengan menggunakan mobil patroli di beberapa titik.

Di hari pertama, sosialisasi ini dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Andrew Kilapong SE MM, mengelilingi pusat kota Tondano dan beberapa titik yang menjadi tempat perkumpulan banyak orang. Selanjutnya menyampaikan pesan-pesan melalui Flyer yang dipegang personel.

“Badiam jo di rumah, cegah Covid-19 untuk Indonesia, jangan bajalan, hindari keramaian adalah beberapa hal yang kami tekankan dalam sosialisasi,” ungkap Kilapong, Selasa (24/03).

Dikatakan Kilapong, sosialisasi ini untuk menindaklanjuti Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

“Diharapkan masyarakat bisa mentaati anjuran dan himbauan pemerintah, dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Ini Maklumat Kapolri Jenderal Drs Idham Azis MSi

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan Olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;

4) unjuk raga, pawai, dan karnaval; serta

5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbemya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Dikeluarkan di Jakarta, tanggal 19 Maret 2020. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi. (Baim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *