Example floating
Example floating
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Harus Sesuai Ketentuan Berlaku, Pemprov dan 15 Kab/Kota di Sulut Serahkan LKPD 2019

×

Harus Sesuai Ketentuan Berlaku, Pemprov dan 15 Kab/Kota di Sulut Serahkan LKPD 2019

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com – Dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 diharapkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Pemerintah Daerah (Pemda) 15 kabupaten/kota dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dihadapan 15 Bupati Walikota/Wakil yang bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Sulut dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited 2019, Kamis (12/03/2020).

Adapun penyampaian LKPD Unaudited merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alangkah baiknya kalau provinsi dan seluruh kabupaten dan kota di Sulut dapat memberikan laporan keuangan yang benar sehingga betul menunjukkan apa yang telah kita lakukan untuk masyarakat. Keberhasilan kabupaten dan kota adalah keberhasilan provinsi juga,” terang Gubernur.

Disamping itu, Olly pun mengharapkan agar jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaikan Pemprov bersama seluruh Pemda di Sulut sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

“BPK selain mengemban tugas sebagai eksternal kontrol bagi pemerintah daerah, juga menjadi lembaga konsultansi dalam mengefektifkan manajemen pengelolaan keuangan daerah,” sebut Gubernur yang menambahkan karena tidak ada yang sempurna, namun BPK ajarkan sehingga semua bisa melaksanakan tugas administrasi dengan benar sehingga masyarakat juga bisa merasakan apa yang dikerjakan pemerintah.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi mengatakan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan adalah kewajiban seluruh pemda dan instansi pemerintah.

“Karena ke depan bukan saja opini yang diberikan. BPK tidak hanya memeriksa laporan keuangan tetapi bagaimana dampak pembangunan untuk mensejahterakan masyarakat di daerah masing-masing,” ujar Karyadi. (mild70/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *