Minahasa, detiKawanua.com – Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tondano hingga saat ini belum menerima salinan terkait putusan dikabulkannya Mahkamah Agung (MA) tentang judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini pihak BPJS kesehatan belum menerima secara fisik salinan putusan MA tersebut,” ucap Kepala BPJS Cabang Tondano Doni Jembar Saefuddin didampingi kepala bidang SDM Ikram kepada wartawan, Selasa (10/03).
Dikutip dari edaran yang disampaikan Humas BPJS Kesehatan pusat M. Iqbal Anas Ma’ruf lanjut Jembar bahwa BPJS pusat juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review
“Dikarenakan belum menerima salinan tentunya pihaknya belum bisa mengkonfirmasi lebih lanjut dan belum bisa memberi komentar yang signifikan,” ujarnya.
Meski begitu lanjut Jembar Yang terpenting pihaknya sebagai institusi ataupun lembaga yang mengacuh pada undang undang tentunya akan patuh apapun keputusan dari pemerintah.
Ditanya terkait apakah dampak dari pemutusan MA akan mempengaruhi vaeritali Jamkesda khusus cabang Tondano menurutnya proses validasi data masih terus berlanjut. Terkait pelayanan masih seperti biasa dan tidak ada perubahan dengan sebelumnya bersama mitra mitra kerja, namun apabila nanti BPJS sudah menerima salinan putusan tersebut Pihak BPJS pusat akan berkoordinasi dengan menteri menteri terkait, kenapa.? dikarenakan putusan tersebut bukan hanya dari BPJS sendiri namun beberapa pihak.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,Kita tunggu saja informasi selanjutnya,jika salinan putusan sudah sampai,maka sebagai lembaga akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Diketahui putusan yang dikabulkan Mahkamah Agung terkait naiknya iuran BPJS sebesar Rp 42.OOO,00 per orang setiap bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dari tarif sebelumnya Rp 25.500, sementara Rp 110.000,00 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II dari tarif sebelumnya Rp 51.000, dan Rp 160.000 per orang setiap bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I dari tarif sebelumnya Rp 80.000. (Baim)