Entry Meetin antar BPK dengan Pemkab Minahasa.
Minahasa, detiKawanua.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut melakukan Entry Meeting untuk laporan keuangan Pemkab Minahasa tahun anggaran 2019, Selasa (11/02) di Ruang Sidang Pemkab.
Bupati Minahasa Ir. Royke Octavian Roring, M.Si. (ROR) menyambut baik pemeriksaan interim LKPD Pemkab Minahasa serta mengharapkan agar semua SKPD bisa bekerjasama dan sudah melengkapi semua data yang ada juga laporan pertanggungjawaban demi kelancaran pemeriksaan. Kalau ada rekan – rekan SKPD yang akan tugas luar daerah diharapkan berkoordinasi dengan Bupati dan tim BPK (selama pemeriksaan).
“Ini perintah, tidak ada kepala SKPD yang meninggalkan tempat kecuali izin khusus dari bupati atas sepengetahuan tim BPK. Dengan demikian pemeriksaan intern ini boleh berjalan lancar. Apapun dokumen yang sudah dimintakan mendahului dan menjadi arahan, petunjuk harus dipatuhi bersama sehingga pemeriksaan berjalan lancar,” ujar Bupati.
Lanjutnya, kelancaran pemeriksaan ditentukan oleh kita bersama, dengan lancar menyajikan informasi dan laporan pertanggungjawaban.
Bupati juga menegaskan bagi mereka yang dianggap memperlambat atau malah mangkir dari tim pemeriksa, sudah pasti akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karenanya bupati menyatakan menyambut dengan hangat kehadiran tim BPK-RI Perwakilan provinsi Sulut yang dipimpin Wakil Penanggung Jawab, Nurendro Adikusumo tersebut.
Sementara itu Nurendro Adikusumo selaku Wakil Penanggung Jawab menyatakan pemeriksaan ini dilaksanakan dengan dasar hukum pemeriksaan UU No. 15 Tahun 2004 dan UUD No. 16 Tahun 2006. “Kami berencana melakukan pemeriksaan selama 30 hari dan fokusnya memantau tindaklanjut pemeriksaan tahun lalu terutama yang menjadi permasalahan seperti aset,” terangnya.
Seperti diketahui dasar hukum pemeriksaan uu no 15 tahun 2004 dan uud no 16 tahun 2006. Dengan
tujuan pemeriksaan interim atas LKPD yaitu pemantauan tindak lanjut, penilaian efektifitas SPI, penilaian kepatuhan atas peraturan UU, pengujian substantif terbatas pada transaksi/ saldo akun – akun tertentu. Jangka waktu pemeriksaan 11 feb – 11 maret 2020. Hadir, Bupati Minahasa, Pj. Sekretaris Daerah Kab. Minahasa Ir. Ronald Sorongan,M.Si, jajaran pemerintah Kab. Minahasa, Wakil Penanggung Jawab BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Nurendro Adikusumo, bersama Tim. (Baim)