RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) TAHUN 2019
Laporan Akuntabilitas Kinerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara 2019 merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja pelaksanaan Rencana Strategis Renstra Tahun 2016-2021 dan Rencana Kerja Tahunan 2019 yang telah ditetapkan melalui Penetapan Kinerja Tahun 2019. Penyusunan LPPD 2019 merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan dan keterangan terkait akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama Tahun 2019.
LPPD Tahun 2019 ini menyajikan keberhasilan serta faktor-faktor yang menjadi kendala dan hambatan dalam bidang pengelolaan pendapatan daerah. Keberhasilan di bidang pendapatan tentunya bukan hanya keberhasilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara semata, namun menggambarkan keberhasilan seluruh lembaga pemerintahan, dukungan dunia usaha, dukungan instansi vertical serta partisipasi masyarakat secara umum. Mewujudkan pengelolaan pendapatan daerah pengelolaan pendapatan daerah yang Terdepan dalam pengelolaan pendapatan dan pelayanan prima merupakan komitmen dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
BADAN PENDAPATAN DAERAH Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018 Nomor 7).
Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di Bidang Pendapatan, maka penjabaran mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi BADAN PENDAPATAN DAERAH Provinsi Sulawesi Utara diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BADAN PENDAPATAN DAERAH Provinsi Sulawesi Utara Type A Provinsi Sulawesi Utara (pengganti Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2016, tentang Tugas dan Fungsi serta susunan Organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara) dan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (Pengganti Peraturan GUbernur Nomor 100 Tahun 2016 tentang pembentukan UPTB) pada BADAN PENDAPATAN DAERAH Provinsi Sulawesi Utara Type A .
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Gubernur Olly Dondokambey, SE, dan Wagub Drs. Steven O. K. Kandouw (ODSK) berhasil membawa Sulawesi Utara semakin baik dalam menuju kemandirian fiskal melalui Pendapatan Asli Daerah.
Kapasitas fiskal daerah adalah gambaran dari kemampuan keuangan daerah masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dan pinjaman lainnya). Kemandirian fiskal inilah yang secara keuangan menggambarkan otonomi daerah, artinya secara keuangan tergambar kemampuan daerah membiayai sendiri operasional pemerintahan, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Indeks Kapasitas Fiskal Provinsi Sulawesi Utara naik dari Tahun 2018 (PMK Nomor 107/PMK.07/2018) sebesar 0,337 (sangat rendah) menjadi 0,585 (sedang) pada Tahun 2019 (PMK Nomor 126/PMK.01/2019), atau naik sebesar 0,24 poin (71,21%). Hal ini menandakan kapasitas fiskal Provinsi Sulawesi Utara semakin membaik di tangan ODSK.
Komponen utama kemandirian fiskal adalah PAD. Komponen Pendapatan Asli Daerah dalam struktur APBD suatu daerah meliputi: pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sehingga wajib dilakukan upaya-upaya untuk menggenjot pencapaiannya. Untuk menggenjot kapasitas fiskal daerah diperlukan usaha daerah menaikan PAD pada komponen-komponen yang memberikan kontribusi terbesar.
Sulawesi Utara yang terdiri dari 10 Kabupaten dan 5 Kota, terus berbenah dalam meningkatkan sumber-sumber penerimaan untuk menciptakan kemandirian fiskal daerah dengan program Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban Membayar Pajak (ODSK). Pajak Daerah, sebagai penyumbang yang signifikan terhadap total penerimaan PAD yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan ini ditunjukkan dari realisasi PAD selang 3 Tahun terakhir yang dicapai melalui BADAN PENDAPATAN DAERAH Sulut, yaitu pada Tahun 2017 sebesar Rp. 983.887.128.197 (104,70%), Tahun 2018 sebesar Rp. 1.264.091.649.971 (103,31%), dan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.293.376.969.987 (101,03%). Untuk Tahun 2020, PAD ditargetkan sebesar Rp. 1.306.462.695.102 mengalami kenaikan 2,32% dari tahun sebelumnya.
Ukuran kemandirian fiskal daerah Provinsi Sulawesi Utara dilihat dari proporsi realisasi PAD (101,03%) terhadap PATDA (95,94%) dikurangi DAK untuk tahun 2019 sebesar 44,56%, dibandingkan tahun 2018 sebesar 43%.
Hal ini terukur dengan pertumbuhan infrastruktur di Wilayah Sulawesi Utara yang semakin meningkat yang dibiayai dengan PAD, dan menjadi barometer utama suksesnya pelaksanaan desentralisasi fiskal dalam mendukung kemandirian fiskal di Sulawesi Utara.
Untuk menopang PAD, Kepala Bapenda Sulawesi Utara, Olvie Atteng, SE, M.Si terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi, baik dalam bentuk pelayanan maupun integrasi sistem. Tahun 2020 kita akan melakukan pengembangan inovasi sistem Kesamsatan (e-SAMSAT ODSK) kerjasama dengan Ditlantas Polda Sulawesi Utara, PT. Jasa Raharja Sulawesi Utara, dan Bank SulutGo dan penambahan titik pelayanan, serta pada sektor pelayanan publik melalui inovasi seeSAMRATsmart. Juga akan dilakukan pemantapan program kerjasama dengan Dukcapil, PTSP, DJP, dan BPHTP dalam pengintegrasian data, serta pemantapan aplikasi e-Pendapatan, dan Tax Clearance.
Penerimaan daerah yang berasal dari PAD diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan publik tentunya akan berdampak pada semakin sejahteranya masyarakat.
Pengelolaan pendapatan daerah masih berada pada persoalan klasik yang berlangsung dari tahun ke tahun yaitu didominasi oleh dana perimbangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, di mana proporsi realisasi Pendapatan Asli Daerah PAD (Rp. 1.293.376.969.987) terhadap realisasi PATDA (Rp. 3.946.788.398.032) sebesar 32,77%, sedangkan dilihat dari proporsi realisasi PAD (1.293.376.969.987) terhadap realisasi PATDA (Rp. 3.946.788.398.032) setelah dikurangi DAK (Rp. 1.113.502.516.000) sebesar Rp. 2.902.571.616.824 diperoleh proporsi PAD sebesar 44,56% jika dibandingkan tahun 2018 sebesar 44,28% ; realisasi dana perimbangan Rp. 2.605.769.430.045 (96,28%) dari target Rp. 2.706.495.870.700 ; realisasi lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 47.641.998 (37,54%) dari target Rp. 126.901.998. Namun demikian, upaya optimalisasi peningkatan pendapatan khususnya PAD Provinsi Sulawesi Utara dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap dilaksanakan secara tersistematik dan terus menerus.
Pengelolaan sumber-sumber pendapatan, terutama yang berasal dari PAD idealnya dapat menjadi sumber utama dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat (public service).
Secara umum pencapaian sasaran strategi melalui indicator-indikator sasaran menunjukkan keberhasilan dalam mencapai misi dan tujuan seperti yang termuat dalam Renstra 2016-2021. Dimana untuk merealisasikan atau mewujutkan visi dan misi, tujuan dan sasaran dalam rencana kinerja dan perjanjian kinerja tahun 2019 ditetapkan 7 (tujuh) Sasaran Strategis dengan 22 (dua puluh dua) indikator sasaran.
Adapun 7 (tujuh) sasaran yang didukung oleh beberapa program dan kegiatan dan ingin dicapai adalah :
- Meningkatnya Sumber-Sumber Potensi PAD dengan indikator kenaikan pendapatan Minimal 5%; Proporsi PAD 32%; PKB 587 KBM; PAP 20 WP; PBB-KB 8 Wapu; Wajib Retribusi 39 WR; Objek LLP 15 Objek; Pajak Rokok Rp 157.887.500.000;
- Seluruh potensi penerimaan pendapatan daerah yang terpungut dengan indikator potensi WP 65%; Potensi Wajib Retribusi 95%, Potensi Objek LLP 95%;;
- Meningkatnya tingkat indeks kepuasan masyarakat pengguna layanan pengelolaan pendapatan daerah dengan indikator kriteria tingkat kepuasan masyarakat 82 (baik);
- Meningkatnya ketersediaan sarana, prasarana dan ketatalaksanaan pelayanan publik yang menopang pengelolaan pendapatan dengan indikator rasio cakupan sentra layanan perpajakan terhadap wajib pajak per hari yang dilayani 1:59 WP; ketersediaan SOP terhadap kebutuhan 92%; ketersediaan Standar Pelayanan terhadap kebutuhan 92%;
- Meningkatnya modernisasi informasi layanan pendapatan daerah dengan indikator tingkat gangguan dan sistem 1,6%; tingkat gangguan perangkat keras teknologi informasi 1,68%;
- Meningkatnya sinergitas antar institusi pengelola pendapatan daerah dengan indikator perangkat daerah penghasil kab/kota/provinsi yang melaksanakan hasil kesepakatan 92%;
- Meningkatnya ketepatan dan keakuratan pelaporan kinerja dengan indikator persentase tingkat pelaksanaan SOP dan Standar Pelayanan 92%; penyampaian laporan kinerja secara tepat waktu dan tepat data periodik 84%; jumlah temuan SPI 6 temuan.
Secara ringkas pencapaian Rencana Stratejik Badan Pendapatan Daerah, sebagai berikut :
- Dicapai dengah nilai lebih dari 85% sebanyak 6 (enam) sasaran =Sangat berhasil (SB)
- Dicapai dengan nilai 70 – 84 % sebanyak 0 (nol) sasaran
- Dicapai dengan nilai 55 – 69 % sebanyak 0 (nol) sasaran
- Dicapai dengan nilai lebih kecil 0 – 54% sebanyak 1 (satu) sasaran = Tidak Berhasil (TB)
Berdasarkan hitungan target sesuai dengan sasaran di atas maka diperoleh target pendapatan dan realisasi pendapatan daerah (PATDA) seperti tergambar pada tabel pada halaman berikut ini.
Dalam mewujudkan 7 (tujuh) sasaran tersebut diatas, terdapat beberapa hal yang mempengaruhi pencapaian indikator sasaran dan keberhasilan kinerja pada tahun 2019, antara lain sebagai berikut :
- Tersedianya sarana dan prasarana pengelolaan pendapatan daerah;
- Kompetensi pegawai yang secara terus menerus ditingkatkan
- Penerapan teknologi informasi dalam menunjang setiap aktivitas kinerja BP2RD Provinsi Sulawesi Utara
- Optimalisasi seluruh perangkat pendapatan pada seluruh unit pengelolaan pendapatan.
- Kerjasama lintas sektoral, dan lembaga lainnya.
- Terintegrasinya Sistem Pendapatan Daerah
Di Tahun 2019 Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mendapatkan alokasi anggaran sebesasr Rp 87.682.051.000.-, dengan realisasi sebesar Rp 84.750.855.515.- (96,66 %), dengan rincian efisiensi anggaran sebesar 3,34%, seperti tercantum sebagai berikut :
Biaya | Target Perubahan (Rp) | Realisasi (Rp) | Capaian (%) | Efisiensi (Persentase) |
Belanja Langsung | 34.484.906.000 | 31.676.672.463 | 91,86 | 8,14 |
Belanja Tidak Langsung | 53.197.145.000 | 53.074.183.052 | 99,77 | 0,23 |
Total Biaya | 87.682.051.000 | 84.750.855.515 | 96,66 | 3,34 |
Untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi APBD, seluruh jajaran Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Provinsi Sulawesi Utara melakukan upaya-upaya untuk memperbaiki pelaksanaan kinerja melalui penerapan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan secara tertip perencanaan, tertip anggaran, tertib pelaksanaan dan tertib administrasi yang dijadikan strategi untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK-RI yang telah beberapa kali diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sehingga kinerja yang dihasilkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang sebelumnya adalah Dinas
Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya berorientasi pada peningkatan pelayanan, pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana serta peningkatan kompetensi segenap sumber daya yang dimiliki dalam segala aspek dengan tujuan untuk menyiapkan kepuasan pelayanan kepada masyarakat serta kerjasama dengan Lembaga dan Mitra kerja lainnya. Hal ini dan dapat dicapai melalui aktivitas-aktivitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang efektif dan efisien, meningkatkan pendapatan daerah dengan target sampai dengan Tahun 2021 bisa mencapai 4 Triliun, dengan memanfaatkan teknologi dan informasi, melanjutkan pembangunan sarana dan prasasrana yang telah ada, meningkatkan kerjasama antar pemerintah/lembaga, mitra kerja dan masyarakat, meningkatkan kinerja apartur, menyusun perencanaan yang mampu menjawab permasalahan serta mengantisipasi peluang dan tantangan di waktu-waktu yang akan datang., untuk menuju Sulawesi Utara yang Berdikari dalam Ekonomi, Berdaulat dalam Politik dan Berkepribadian dalam Budaya, dengan mengedepankan optimalisasi Pendapatan daerah dan Pelayanan Prima. (Adv)