Wabup Bolmut, Drs. Hi. Amin Lasena saat memimpin Apel Korpri.
Bolmut, detiKawanua.com – Wakil Bupati Drs. Hi. Amin Lasena, M.AP Pimpin Apel Korps Pegawai Repubilk Indonesia (Korpri) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang bertempat di Halaman Kantor Bupati. Jumat (17/01)
Dalam Apel tersebut, Wakil Bupati Bolmut menyerahkan Sertifikat Akreditas Tahun 2018-2019 kepada Puskesmas Boroko, Puskesmas Bolangitang, Puskesmas Bintauan dengan Status Akreditasi Utama, Puskesmas Ollot, Puskesmas Bohabak, Puskesmas Sangtombolang dengan Status Akreditas Madya, dan Puskesmas Sangkub, Puskesmas Bintauna Pantai, Puskesmas Mokoditek dengan Status Akreditas Dasar.
Sertifikat Penilaian Lomba Tanaman Obat Keluarga Tingkat Kabupaten Bolmut Tahun 2019 kepada Juara I Desa Duini Kecamatan Pinogaluman, Juara II Desa Vahuta Kecamatan Bintauna dan Juara III Desa Saleo Kecamatan Bolangitang Timur.
Wakil Bupati Bolmut juga menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bolmut tentang penjatuhan hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS kepada 2 (dua) ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Terkait dengan itu, Wakil Bupati Bolmut menegaskan agar tidak ada lagi ASN yang melakukan pelanggaran dispilin berat yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, ASN harus menjunjung tinggi disiplin, profesional dan loyalitas. ASN harus saling mendukung, bekerjasama untuk mewujudkan visi misi Pemerintah dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah, para Sangadi serta Jajaran ASN. (i#hms)