Mitra,detiKawanua.com – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH menegaskan siap mengambil Upaya Hukum selanjutnya jika Pemkab kalah di PTUN Manado.
Upaya hukum lainnya siap diambil Bupati Mitra ,setelah beredar informasi kalahnya Pemkab Mitra atas gugatan Hukum Tua Non Aktif Molompar Utara, Lucky Sahelangi.
” Saya belum menerima laporan hasil PTUN, kalaupun kalah nanti ada upaya hukum lainnya yang bisa Pemkab tempuh,” Tegas Sumendap saat dimintai tanggapan terkait kekalahan Pemkab Mitra, Rabu (29/1/2030).
Sumendap juga menegaskan, pada intinya dirinya sangat menghormati proses hukum yang berlangsung di PTUN Manado antara Pemkab Mitra dan Hukum Tua Desa Molompar Utara yang dinonaktifkan.
” saya sangat hormati proses pengadilan yang ada, karena itu proses administrasi di pengadilan tapi proses administrasi di pemerintahan belum selesai,” Terang Sumendap.