Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Sumendap Larang Ikatan Keluarga di Struktur Perangkat Desa Serta BPD ASN

×

Sumendap Larang Ikatan Keluarga di Struktur Perangkat Desa Serta BPD ASN

Sebarkan artikel ini

Mitra,detiKawanua.com – Bupati Minahasa Tenggara ( Mitra) James Sumendap SH menegaskan terkait larangan adanya ikatan kekeluargaan dalam struktur pemerintahan di desa.

” Mulai saat ini saya minta seluruh hukum tua perhatikan, tak bole ada kaka, adik , suami istri   yang ada ikatan keluarga di dalam perangkat desa, itu tidak bole saudara- saudara,” tegas Sumendap saat memberikan Sambutan pada kegiatan Pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Kecamatan,Desa dan Kelurahan di sporthall Pemkab Mitra, (30/10/2019).

Dikesempatan yang sama tersebut sumendap juga menegaskan agar tak ada lagi BPD berstatus ASN atau yang mendapatkan penghasilan bersumber dari APBN ataupun APBD di kabupaten Mitra.

” Ini dikarenakan tidak bole ada konsekuensi penerimaan ganda,jadi saya tegaskan tidak diperbolehkan BPD dari ASN atau departemen lain yang yang menggunakan APBD” ungkap JS. (Indri  Rambi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *