Mitra,detiKawanua.com – Bupati Minahasa Tenggara ( Mitra) James Sumendap SH menegaskan terkait larangan adanya ikatan kekeluargaan dalam struktur pemerintahan di desa.
” Mulai saat ini saya minta seluruh hukum tua perhatikan, tak bole ada kaka, adik , suami istri yang ada ikatan keluarga di dalam perangkat desa, itu tidak bole saudara- saudara,” tegas Sumendap saat memberikan Sambutan pada kegiatan Pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, Kecamatan,Desa dan Kelurahan di sporthall Pemkab Mitra, (30/10/2019).
Dikesempatan yang sama tersebut sumendap juga menegaskan agar tak ada lagi BPD berstatus ASN atau yang mendapatkan penghasilan bersumber dari APBN ataupun APBD di kabupaten Mitra.
” Ini dikarenakan tidak bole ada konsekuensi penerimaan ganda,jadi saya tegaskan tidak diperbolehkan BPD dari ASN atau departemen lain yang yang menggunakan APBD” ungkap JS. (Indri Rambi).