Mitra,detiKawanua.com – Buntut tidak hadir dalam paripurna sejak mendengarkan pidato presiden hingga agenda paripurna keenam, (16/8/2019) di gedung DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), satu kepala SKPD menerima hadiah tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) selama sebulan penuh.
Ganjaran kali ini, didasari oleh permintaan pihak DPRD yang disampaikan wakil ketua DPRD katrien Mokodaser, selaku pimpinan rapat kepada Bupati James Sumendap SH untuk mengevaluasi kehadiran SKPD dalam sidang paripurna.
Menanggapi hal tersebut bupati James Sumendap langsung merespon dengan mengambil absensi dan didapati adanya satu kepala SKPD yang tidak hadir tanpa pemberitahuan yakni kepala dinas perhubungan Desten Katiandago.
“Saya dari jam 9 ada diparipurna dan yang tidak hadir tanpa pemberitahuan jelas, 1 bulan tkd tidak diterima dan yang sudah pulang 50 persen,seharusnya sejak pidato presiden harus hadir karena akan menjabarkan di skpd yang di pimpin,” tegas Bupati.
Sumendap juga mengatakan permintaan DPRD terkait evaluasi kehadiran, membuat dirinya malu, karena baru kali ini pihak DPRD Mitra meminta untuk dilakukan evaluasi kehadiran SKPD.
” saya minta pak wakil bupati untukengawasi langsung akan sanksi ini dan pihak BKPSDM dan BKD untuk memproses sesuai petunjuk,” pinta sumendap. ( Indri Rambi ).