Mitra,detiKawanua.com – Jelang Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut), Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH menegaskan Perangkat desa dan BPD yang ingin menjadi calon harus mundur dari jabatan.
” Ini sudah keputusan bersama, perangkat desa dan BPD yang ingin maju dan tidak mundur per 1 September tidak akan di loloskan,” Tegas Sumendap saat membawakan sambutan dalam acara tos kenegaraan
Sumendap juga meminta kepada seluruh hukum tua yang berstatus Pelaksana Tugas untuk mempersiapkan segala keperluan dalam menghadapi pilhut yang direncanakan digelar bulan september mendatang.
” Pilhut paling lambat 10 september, jadi para PLT harus mulai mempersiapkan, terlebih administrasi dan pertanggung jawaban selama menjadi PLT,” tutur sumendap.
Bupati bahkan menambahkan selain adanya pengamanan dari pihak keamanan bupati juga akam meminta Bawaslu kabupaten Mitra untuk melakukan pengawasan dalam tahapan pilhut.
” Saya akan minta polisi dan jaksa untuk turut mengawasi terlebih terkait adanya praktek uang, saya juga akan meminta bawaslu mitra untuk membantu terkait pengawasan,” tutur bupati Mitra.
Dimintanya kepolisian dan kejaksaan serta Bawaslu untuk melakukam pengawasan dikatakan sumendap dikarenakan budaya bagi bagi uang bikam lahi budaya yang ada di kabupaten Mitra.
” Hal ini tidak bole ditafsirkan lagi, Yang kedapatan tentu akan di tindak dan setiap deaa akan ada personil,” pungkas Sumendap.
Ditambahkan juga, untuk ASN yang ingin maju menjadi calon tidak akan direkomendasikan, dikarenakan kabupaten Mitra masih membutuhkan tenaga ASN