Kasatpol-PP Manado, Xaverius Runtuwene. /ist
Manado, detiKawanua.com – Kasatpol-PP Kota Manado Xaverius Runtuwene memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan anggota Satpol-PP Manado pada saat pergeseran kotak suara di sejumlah TPS di Manado, pada Jumat (19/4/2019) malam.
Menurut Runtuwene, anggotanya tidak mungkin melakukan hal yang tidak terpuji, apalagi melanggar aturan dan hukum.
“Saya kaget dengan berita anggota saya melakukan hal-hal seperti itu. Yang jelas anggota saya tidak melakukan hal yang tidak terpuji, serta melanggar aturan dan hukum,” terangnya kepada detiKawanua.com via whatsapp, Sabtu (20/4/2019).
Lebih lanjut dijelaskannya, selama ini Satpol-PP Kota Manado telah bekerja secara profesional. Terlebih dalam Pemilu 2019 kali ini, Satpol-PP ikut membantu instansi penyelenggara agar pemilihan umum di Kota Manado berjalan dengan baik, aman dan jurdil.
“Satpol-PP ikut membantu penyelengara Pemilu dalam (menjaga) keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan pemilu. Anggota saya sebelum pemilihan sudah bekerja 1×24 jam sampai dengan sekarang, agar pemilihan umum di Kota Manado berjalan dengan baik, aman dan jurdil,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, ada informasi yang diterima Kasatpol-PP Provinsi Sulut Steven Liow bahwa pada Jumat (19/4/2019) malam, ada dugaan indikasi terjadinya kecurangan yang melibatkan para oknum Satpol-PP Kota Manado pada saat pergeseran kotak suara di sejumlah TPS di Manado, seperti Kecamatan Tuminting, Malalayang dan Mapanget.
Karena itu Steven Liow mengimbau, agar seluruh jajaran Satpol-PP terlebih khususnya di Kota Manado, untuk tidak terlibat lebih jauh dalam proses pemilu (Pileg dan Pilpres). Ini sangat berbahaya dan juga mengganggu kelancaran proses pemilu serta bisa mencederai proses pemilu.
Ditegaskan Liow, bahwa tugas dari SatPol-PP itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam pelaksanaan Pemilu. Apabila terbukti ada indikasi kecurangan, maka konsekuensinya adalah hukum.
“Saya minta bertanggung jawab. Ingat era sekarang ini terbuka. Apabila terbukti melakukan, ada kotak suara terbuka dan terjadi perubahan suara, maka semuanya yang terlibat dapat dipidana,” tegas Liow, sembari berharap, bagi lembaga yang berkompeten seperti KPU, Panwas untuk bisa menginstruksikan agar SatPol-PP tidak terlalu jauh melibatkan diri.
(Indra)