Minahasa, detiKawanua.com – Wakil Bupati Minahasa, Robby Dondokambey SSi (RD) mengungkapkan bahwa, prohram PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu program strategis pemerintah secara berkesinambungan dan teratur meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah baik desa maupun kelurahan.
“Pemerintah kabupaten Minahasa sangat mendukung program PTSL ini sesuai surat keputusan bersama tiga menteri yang memerintahkan kepada pemerintah kabupaten untuk ikut mempercepat proses PTSL ini,” terang Wabup dalam kegiatan penyuluhan PTSL di Tahun Anggaran 2019 di Desa Sawangan Tombulu Minahasa, Senin (28/01).
Menurutnya (RD) yang juga merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa itu, program tersebut juga (PTSL) sangat baik dan bermanfaat, yang disisi lainnya juga masih banyak masyarakat di Kabupaten Minahasa belum memiliki surat tanah sehingga, terkadang hal tersebut juga berdampak dan memicu permasaalahan yang berujung pada konflik hukum.
“Bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Minahasa ini dengan mensupport penuh kegiatan sosialisasi PTSL serta mencanagkan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (GPTB), sekaligus mengerahkan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk membantu kantor pertanahan dalam mengumpulkan data masyarakat yang ikut program PTSL. Nantinya data tersebut langsung diserahkan ke kantor pertanahan Minahasa untuk diproses sertifikasinya,” terang RD yang optimis program dimaksud sangat penting dan baik, selain mendorong warga untuk segera mendapatkan akta tanah juga berdampak positif dalam kehidupan masyarakat yang bermuara pada meningkatnya kesejahteraan serta kemajuan Pemkab Minahasa yang semakin hebat kedepan.
Adapaun Kepala Kantor BPN, Minahasa Ramilin Sinurat SH menjelaskan tentang ketentuan umum, bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta hingga daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan.
“Pendaftaran tanah sistematik lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya,” terangnya.
Menurut Sinurat, sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 3 huruf c Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakat, yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang yang bersangkutan.
“Tujuan PTSL yaitu tujuan percapatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertahanan,” jelasnya sembari menerangkan lokasi PTSL sesuai dengan surat keputusan kepala kantor pertanahan tentang penetapan lokasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kabupaten Minahasa tahun 2019, yaitu:
1. Desa Rerewokan kec. Tondano Barat target PBT: 500, SHT: 300.
2. Desa Wewelen Kec.Tondano Barat target PBT: 500, SHT : 300.
3. Desa Sawangan Kec. Tombulu target PBT: 700, SHT: 700.
4. Desa Warembungan Kec. Pineleng target PBT: 700, SHT: 700.
5. Desa Teep Kec. Langowan Timur target PBT: 500, SHT: 500.
6. Desa Ranowangko Kec. Tondano Timur target PBT: 600, SHT: 500.
Dan dasar hukum, peraturan menteri agraria dn tata ruang/kepala badan pertahanan nasional tanggal 4 november 2016 nomor 35 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan peraturan menteri ATR/ Kepala BPN no.6 tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Dengan sumber pembiayaan, daftar isian program anggaran (DIPA) kantor pertanahan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2019, atau masyarakat yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui kegiatan tersebit juga dihadiri Kejari Minahasa Rakhmat Budiman Taufani SH MKn, Wakapolres Minahasa Kompol Alkat Karouw SSos, Danramil Tondano Pelda Jhonny Bura. Camat Tombulu Sony Saina SH, Hukum Tua Desa Sawangan Like Kapoh dan warga.
(IsJo/tim)