Manado, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan tambahan Anggota KPU Kabupaten/Kota Sulawesi Utara (Sulut) periode 2018-2023.
Nama-nama tersebut, adalah penggenapan jumlah komisioner berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-XVI/2018, di mana KPU kabupaten/kota dan PPK dikembalikan formasinya menjadi lima orang.
Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1256/PP.06-Kpt/05/KPU/X/2018 tertanggal 5 Oktober 2108, dua rangking teratas akan menggenapi tiga komisioner kpu kabupaten/kota yang sudah ada.
(Indra)
Berikut nama-namanya: