Manado, detiKawanua.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut dalam tupoksinya melakukan pemantauan dan pengawasan akan proses pemasaran barang dan bahan makanan yang legal baik ekspor dan impor sesuai prosedur aturan. Demikian diungkapkan Kepala Disperindag Sulut, Jenny Karouw kepada wartawan, Selasa (31/10).
Sebagaimana halnya dilakukan oleh tim terpadu yang merupakan gabungan dari Disperidag, BP POM, Polda Sulut dan pihak Kementerian Perdagangan (Kemedag), belum lama ini dalam melakukan investigasi menindaklanjuti hasil laporan adanya 7,5 ton Borax (bahan kimia berbahaya) berada dalam kemasan yang tidak transparan (tidak menggunakan label Borax) oleh PT. Ilomata di Desa Koka Pineleng.
“Jadi itu (borax tanpa indentitas) yang membuat semacam permasaalahan (keresahan). Kami (tim) sudah melakukan pemeriksaan secara ketat, termasuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sulut untuk meminta ditindaklanjuti namun, sudah ada kesepakatan antara tim Disperindag dan pihak pengusaha (PT. Ilomata) agar Borax tersebut dimusnahkan dikarenakan ternyata tidak akan digunakan disektor pertambangan, karena tidak memenuhi standar,” terang Karouw.
Disisi lain dirinya mengungkapkan bahwa bahan Borax tersebut diizinkan di Sulut melalui PT. Ilomata sebagai pemegang izin resmi distributor Borax yang peruntukannya hanya untuk sektor pertambangan.
“Borax memang diizinkan berada di Sulawesi Utara untuk pertambangan saja. Hanya yang perlu diwaspadai jika Borax tersebut bukan digunakan untuk pertambangan tapi untuk kebutuhan yang lain (campuran pada bahan makanan,red). Tapi dari hasil pemerikasan kami, jumlahnya masih sama banyak dari yang masuk maupun dalam penyimpanan gudang. Dalam artian belum ada yang diedarkan kemasyarakat,” ungkapnya.
Namun demikian Karouw pun tetap mengambil langkah antisipasi agar jangan sampai serbuk kimia berbahaya (Borax) itu sampai dimasyarakat, selain melakukan upaya pemusnahan juga memberikan himbauan kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada para Usaha Kecil Mikro (UKM) terutama yang sering mencari atau memakai bahan kimia (Borax) sebagai bahan pengawet makanan untuk secara sadar tidak menggunakan Borax dalam usaha mereka untuk menyediakan pangan bagi masyarakat. Karena dampaknya juga berbahaya bagi kesehatan,” imbuhnya sembari menegaskan hanya ada satu perusahaan di Sulut yang mengantongi izin distribusi Borax yaitu PT Ilomata, jika ada yang lain itu berarti ilegal.
Disisi lain, untuk tindakan pemusnahannya menurut Karouw, harus bersama pihak BP POM dan Polda, dimana masih terdapat kendala karena lokasi pemusnahannya hanya bisa di Kota Bogor.
“Untuk sementara ini, sudah diserahkan juga ke Kementerian Perdagangan dan lokasi (PT.Ilomata) sudah di Police Line,” tandasnya.
Diketahui PT.Ilomata sebagai distribusi Borax di Sulut yang merupakan perpanjangan tangan dari Perusahaan Pertambangan Indonesia (PPI) yang diperuntukan Borax hanya untuk di pertambangan.
(IsJo)