Komisi III DPRD Sulut saat hearing bersama Dishub.
Manado, detiKawanua.com –
Komisi III DPRD Sulut mamanggil mitra kerja Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Sulut untuk rapat dengar pendapat (hearing), terkait aksi demo para sopir angkot di Kota Manado perihah keberadaan transportasi online, Rabu, (25/10).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Amir Lipoto ketika mengetahui bahwa selama ini transportasi online belum memiliki ijin yang sah untuk beroprasi, menurutnya pemerintah mempunyai hak untuk mengambil tindakan tegas.
“jadi selama ini transportasi online tidak memiliki ijin, nah kenapa tidak ada tindakan dari Dishub? saya rasa segala sesuatu yang tidak sah bisa ditindaki oleh pemerintah” tegas Liputo sembari mengatakan sepertinya ada pembiaran saja dari pemerintah.
Liputo Melanjutkan, jika dari awal Dinas Perhubungan proaktif dalam melakukan penindakan pasti tidak akan terjadi polemik seperti ini dilapangan.
“Seakan dibiarkan sehingga masyarakat berkelahi dilapangan. seharusnya dari awal Dishub bisa bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan penindakan” tambah Liputo.
Senanda dengan itu, Anggota Komisi III boy Tumiwa mengatakan akibat dari tidak adanya tindakan tegas dari Dishub, akhirnya terjadi penumpukan kendaraan di Kota Manado.
“kenyataannya sekarang kendaraan menumpuk di Manado, ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari Dishub” kata Tumiwa.
Menanggapi yang disampaikan Legislator Sulut, Kepala Dishub Joy Oroh mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penindakan. Namun sebelum itu pihaknya akan menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Pehubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, yang terlebih dahulu harus di dukung dengan pembentuk Peraturan Gubernur (Pergub) agar tidak ada kekosongan hukum.
“Nanti diawal bulan November kami akan bentuk Pergub terkait Permen Perhubungan RI Nomor 26 Tahun 2017, yang didalamnya mengatur segala perijinan, dan dari situ barulah kami akan melakukan penindakan kepada alat transportasi online yang tidak sesuai ijin” jelas Oroh. (Adv)