Dirut PD Pasar Kota Manado dan Kasi Datun Kejari Manado saat diwawancarai awak media.
Manado, detiKawanua.com – Untuk memaksimalkan pengolahan aset di pasar tradisional terutama dalam hal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado,
Penandantanganan yang dilakukan pada Selasa (22/08) siang, di pelataran parkir Pasar Bersehati Manado itu, dilakukan agar adanya pendampingan Kejari Manado dalam menyerap angka piutang yang dimiliki PD Pasar Manado.
“Kerjasama ini lebih kepada bidang keperdataan dalam hal memaksimalkan
pengolahan aset-aset pasar sesuai dengan kewenangan PD Pasar yang
mengacu pada Perda Nomor 1 tahun 2013 yaitu kewenangan untuk melakukan
tata kelola maupun mengatur dan menata pasar tradisional di Kota Manado,” ujar Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Manado Ferry Keintjem.
Dijelaskan Dirut, kerjasama yang dibangun ini, sebagai bentuk transparansi dari jajaran direksi, agar masyarakat melihat PD Pasar melakukan penagihan kepada pedagang sesuai dengan aturan yang ada.
“Sampai saat ini masih banyak tagihan yang belum terselesaikan. Agar jelas penagihan, melakukan pembayaran sesuai aturan itu (Rekom BPK 2013-red) menjadi acuan PD Pasar dan Kejaksaan sebagai pengacara negara. Dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan ini, maka kejaksaan sebagai
pengacara negara akan melakukan penagihan kepada pihak ketiga dan jika
tidak diselesaikan secara perdata maka akan meningkatkan ke pidana
karena aset yang dikelola merupakan negara,” paparnya.
Sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap pedagang di pasar tradisional dibawah pengolahan PD Pasar wajib untuk membayar retribusi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“PD Pasar bukanlah pengelola anggaran melainkan pengelola aset dengan melibatkan para pedagang di pasar tradisional. Untuk itu perlu ada penanganan serius untuk piutang agar memenuhi kemampuan PD Pasar untuk biaya operasional dan membayar gaji karyawan,” jelas Keintjem, seraya menambahkan, kerjasama ini sebagai bentuk implementasi terhadap semangat Pemerintah Kota Manado untuk memaksimalkan pelayanan publik di pasar tradisional
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Budi Panjaitan melalui Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Harry AG Tendean SH MH mengatakan, peran pedagang di pasar tradisional sangat besar terhadap laju pembangunan di Kota Manado. “PD Pasar harus memberikan rasa aman dan nyaman terhadap pedagang serta pelaku usaha,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Tendean, dari catatan BPK yang akan diberikan oleh pihak PD Pasar nanti akan kami tindak lanjuti secara persuasif, sebab kami bukan banper PD Pasar melainkan untuk menunjang program pemerintah kota sesuai aturan yang berlaku. “Pada intinya, kami akan memberikan bantuan hukum kepada pihak PD Pasar dan pedagang,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam penandatangganan tersebut, Anggota DPRD Kota Manado Benny Parasan, Banwas Helmy Bachdar, Dirum Hendra Zoenardji, Dirops Didi Sjafei, Dirbang Tommy Sumelung, Kabag Umum Hence Lumentut, Kabag Ekonomi Jimmy Rotinsulu, serta karyawan PD Pasar Manado dan para pedagang. (vkg)