Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Sulut bersama Mitra Kerja.
Manado, detikawanua.com – Komisi I DPRD Sulut mempertanyakan Drs. Hj. Rum Usulu sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretris Daerah (Sekda) Kota Manado yang dinilai tidak memiliki jabatan struktural.
Hal ini disampaikan oleh Wakil ketua Komisi I DPRD Sulut Kristovorus Deky Palinggi kepada Sekretaris Provinsi Edwin Silangen saat rapat dengar pendapat mitra kerja terhadap pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulut TA 2016, Selasa (18/07).
“Saya ingin bertanya mengenai Sekda yang sampai saat ini masih dilaksanakan oleh Plt Sekda Kota Manado, sementara yang bersangkutan tidak memiliki jabatan struktural. Sedangkan salah satu syarat mengangkat sekda kabupaten/kota minimal harus lewat dari jabatan struktural, dan usulan ini diusul oleh Bupati/Walikota melalui persetujuan Gubernur, yang mungkin Bapak Sekprov yang lebih mengetahuinya,” tanya Palinggi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Sekprov Sulut Edwin Silangen menjelaskan, kalau menyangkut pengangkatan Sekda kabupaten/kota merupakan kewenangan Bupati/Walikota sesuai dengan proses seleksi terbuka.
“Menyangkut pengangkatan Sekretaris kabupaten/kota adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Prosesnya sama, ada seleksi terbuka memproses sebagaimana yang diatur dalam pengangkatan di dalam jabatan,” jelas Silangen.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Sulut Ferdinand Mawengkang, Silangen terlihat berhati-hati menjawab mengenai pergantian Sekot Manado yang hingga kini masih menjadi tanda tanya besar di berbagai kalangan.
“Kalau jabatan struktural di kabupaten/kota ini dikembalikan lagi ke pak walikota. Sebenarnya sudah ada surat yang disampaikan oleh pemerintah provinsi, nanti teknisnya pada Badan Kepegawaian Daerah,” katanya. (Enda)












