Penggalan isu surat yang dilayangkan camat Langowan Barat Ir Lendy Aruperes ke pihak Pemkab Mitra.
Mitra, detikawanua.com – Sempat memanasnya situasi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Kabupaten Minahasa, ditenggarai oleh surat masuk yang dikirimkan terkait pencegahan pembangunan resting area di kawasan Gunung Potong yang akan dilaksanakan Pemkab Mitra.
Sebelumnya bahkan Bupati Mitra James Sumendap (JS) sempat marah besar atas tindakan Pemkab Minahasa yang mengklaim wilayah Gunung Potong yang akan dibangun resting area merupakan wilayah kepolisian Kabupaten Minahasa, bahkan jika terus memperkarakan batas wilayah yang sudah jelas-jelas tertuang dalam Permendagri no 11 tahun 2015.
“Jika terbukti fasilitas umum berupa resting area yang akan kami bangun ini benar berada di wilayah Minahasa, saya dengan ikhlas akan menyerahkannya ke Minahasa, karena kami bukan bodoh melaksanakn pembangunan di luar wilayah sesuai permendagri yang ada,” kata Sumendap, Rabu (12/07).
Bahkan Pemkab Mitra menyayangkan langkah yang diambil oleh Pemkab Minahasa yang mengajukan larangan lewat Pemerintah Kecamatan Langowan Barat, yang dinilai kesalahan administrasi dan prosedural.
“Kok camat yang menyurat bukannya Pemkan Minahasa, ini tentu salah prosedural,” ungkap Franky Wowor, Kabag Humas Pemkab Mitra. (Indri Rambi)