Aksi Solidaritas PPMI DK Manado, menuntutu pembebasan anggota LPM BOM, Senin (15/05).
Manado, detiKawanua.com – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Dewan Kota (DK) Manado menggelar Aksi Solidaritas di depan Polda Sulut, pada Senin (15/05) pukul 14.00 WITA.
Aksi Solidaritas berlangsung dengan orasi dan unjuk rasa dalam rangka mencecam sikap oknum Aparat Kepolisian yang mengkriminalisasi dua orang anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Bursa Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM), dan saat ini sedang mendekam di Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Dalam aksi tersebut, Sekertaris Jendral PPMI DK Manado, Hisbun Payu, yang sekaligus berperan sebagai Kordinator Lapangan dalam orasinya menyuarakan, bahwa pihak Polrestabes Medan harus segera membebaskan segenap anggota persma dan para aktifis yang sedang mendekam di penjara. Oleh karena mereka tidak bersalah dan melakukan penyimpangan di dalam melaksanakan tugas peliputan di lapangan.
“Polrestabes Medan harus membebaskan awak LPM BOM ITM dan para aktifis USU yang ditangkap. Mereka itu bukan kriminal. UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, baik lewat tulisan ataupun lisan,” ujar Hisbun Payu, yang akrab disapa Iss.
“Kejadian ini juga merupakan kado yang buruk bagi kebebasan Pers di Indonesia, setelah pada 3 Mei 2017 negeri ini memperingati Hari Kebebasan Pers di Dunia. Oleh sebab itu, kami menuntut Polri untuk berhenti merepresi mahasiswa dan aktifis Pers Mahasiswa dalam melakukan aktifitas mereka,” tegas Iss.
Sangat disayangkan, aksi solidaritas PPMI DK Manado ini direpresi secara tendensius oleh aparat kepolisian Polda Sulut. Pihak aparat beralasan, bahwa aksi yang dilakukan PPMI DK Manado tidak memiliki surat pemberitahuan. Sedangkan, sejak hari Sabtu (13/05), pihak PPMI DK Manado telah memasukan surat pemberitahuan aksi, namun ditolak oleh pihak piket Intelkam Polda Sulut dan merekomendasikan untuk kembali memasukannya pada hari Senin (15/05) pagi, sekalipun kegiatan unjuk rasa akan digelar pada hari tersebut.
PPMI DK Manado yang telah diintimidasi oleh aparat, tetap berusaha untuk menjalankan aksi, sampai akhirnya Kapolda Sulut datang menjemput dan menerima secara langsung aspirasi massa. Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh delegasi Polda Sulut, seluruh aspirasi beserta tuntutan PPMI DK Manado telah dinyatakan diterima. Pada akhirnya PPMI DK Manado bersepakat untuk membubarkan diri secara tertib.
Peserta Aksi Solidaritas PPMI DK Manado berjumlah 30 orang, terdiri dari 4 Lembaga Pers Mahasiswa (Euridice, Inovasi, Polimdo, dan Acta Diurna) yang tergabung dalam PPMI DK Manado. (*/Sandy)
Adapun, resolusi yang disuarakan oleh PPMI DK Manado, yaitu:
- Polrestabes
Medan harus segera membebaskan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap
supaya bisa melakukan tugas-tugas jurnalistiknya dan terpenuhi hak-hak
asasinya sebagai warga negara. - Polrestabes Medan semestinya mematuhi
amanah konstitusi yang termaktub pada Pasal 28 UUD 1945 terkait
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, juga berpendepat secara lisan
maupun tulisan bagi warga negara. Apalagi mengingat peran kepolisian
sebagai institusi penegak hukum, sudah seharusnya Polrestabes Medan tidak menistakan amanah konstitusi tersebut. - Polrestabes
Medan tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik dan psikis selama
Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap dalam proses penahanan. - Polrestabes
Medan harus menjamin keadilan Fikri Arif dan Fadel Muhammad Harahap
sebagai pihak tertuduh; serta tidak melakukan intimidasi-intimidasi dan
menjadikannya sebagai sasaran kesalahan. - Polri dan
Kemenristekdikti harus peduli terhadap tragedi yang menimpa Fikri Arif
dan Fadel Muhammad Harahap dengan cara menegur Polrestabes Medan supaya
kasus-kasus represivitas yang dilakukan institusi kepolisian terhadap
hak-hak asasi warga negara seperti mahasiswa bisa dicegah. - Polri
dan Kapolda Sulut harus segera turun tangan dalam menangani
permasalahan perampasan lahan yang terjadi di Desa Tiberias, Kec.
Poigar, Kab. Bolaang Mongondow, yang dilakukan oleh PT. Melisa Sejahtera
terhadap warga adat setempat. Pasalnya oknum Aparat Kepolisian telah
terkesan menjadi alat kepentingan PT. Melisa Sejahtera. Sehingga, dengan
semena-mena melakukan tindak kekerasan, intimidasi, dan menghancurkan
rumah warga tanpa SOP yang jelas.











