Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Sekda JRK: Pilhut Ini Momen yang Penting Bagi Masyarakat

×

Sekda JRK: Pilhut Ini Momen yang Penting Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Sekda Korengkeng memberikan arahan pada Kegiatan Diseminasi Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
 
Minahasa, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas PMD menggelar kegiatan Diseminasi Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terkait Regulasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang sidang kantor Bupati Minahasa pada Kamis (02/03) ini, dihadiri oleh Bupati Minahasa yang diwakili Sekda Jefry R Korengken, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa yang juga menjadi salah satu pemateri, kepala dinas/badan terkait, para Kepala Bagian Setdakab Minahasa, para Camat dan jajaran, para Hukum Tua, Sekdes, serta Ketua dan Sekretaris BPD.
 
Kepala Dinas PMD Minahasa, Jeffry Sajow SH yang saat ini sedang mengikuti Rakornas Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan Desa di Jakarta, dalam laporannya yang dibacakan oleh Sekdis PMD, Ir Ronald Rundengan MP menyampaikan latar belakang kegiatan yakni UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, memberikan kewenangan besar bagi desa dalam menjalankan hak-hak otonominya terkait urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat melalui Pilhut.
“Dasar pelaksanaan adalah DPA Perangkat Daerah dan program kerja Dinas PMD Minahasa Tahun 2017, dengan tujuan meningkatkan pemahaman terhadap implementasi, regulasi dan kebijakan tentang Pilhut sebagaimana diatur oleh UU, Peraturan Pemerintah, Permendagri, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Minahasa, serta terlaksananya tahapan-tahapan pilhut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
 
Sekda JRK saat membacakan sambutan Bupati Minahasa menyampaikan, bahwa Pilhut atau pemilihan hukum tua merupakan momen yang penting dan strategis dalam mewujudkan demokrasi di desa. Karena lewat Pilhut, masyarakat desa memiliki kedaulatan untuk menentukan pemimpin desa secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Di sisi lain Pilhut merupakan sarana pendidikan politik masyarakat, di mana dalam arti yang sempit pendidikan politik dapat diartikan sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat, sehingga mereka memahami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung dalam suatu sistem politik ideal yang hendak dibangun.
 
“Pilhut di Kabupaten Minahasa tahun 2017, adalah gelombang kedua dalam tahapan 6 tahun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Perda Minahasa No 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Perda Minahasa No 1 Tahun 2016 tentang Pilhut, di mana setelah dilakukan kajian yang komprehensif berdasarkan indikator penentuan lokasi Pilhut antara lain ketersediaan PNS, alokasi anggaran dalam APBD dan waktu berakhirnya masa jabatan, maka Pilhut ini hanya akan dilaksanakan serentak di 50 desa,” papar Sekda.
“Di sisi lain, Pilhut tahun ini memiliki makna tersendiri baik bagi pelaksana maupun masyarakat desa. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji material tentang salah satu persyaratan untuk menjadi kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 33 huruf g UU No 6 Thn 2014 tentang desa, di mana hal ini berdampak pada kebebasan bagi siapa saja untuk mendaftarkan diri sebagai calon di mana saja,” tambahnya.
 
Di akhir sambutannya, Sekda berpesan, fenomena ini tentunya perlu disikapi oleh kita semua dengan lebih teliti dan bijaksana, agar proses Pilhut dapat berjalan baik serta menghasilkan pemimpin desa yang sesuai pilihan rakyat.  “Demikian pula panitia pemilihan diharapkan dapat mengoptimalkan implementasi tugasnya dengan baik dan meminimalisir permasalahan yang mungkin terjadi di desanya, karena itu BPD dibantu pemerintah desa berperan penting dalam memilih, menetapkan dan melantik panitia pemilihan di desa,” pungkas Sekda.
 
Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Sekdis PMD Minahasa Ir Ronald Rundengan MP, Kabid Pemdes PMD Minahasa Deifry Mokolensang SPt dengan materi Kebijakan umum penguatan kelembagaan Pemdes di Kabupaten Minahasa, Tahapan Pilhut sesuai Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pilhut, Teknis Kegiatan Pihut sesuai Perbup No 20 Tahun 2016 dan Perbup No 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup No 10 Thn 20126 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda No 1 Tahun 2016 Pilhut.

(*/Sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *