Dikatakan Wagey, Forum PD merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam rangkaian pelaksanaan UU No 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, yang menyebutkan bahwa pemda wajib menyusun perencanaan tahunan yaitu rencana kerja pembangunan daerah/RKPD dan perangkat daerah menyusun rencana kerja/Renja perangkat daerah.
“Kedua dokumen tersebut saling berkaitan dan Renja PD wajib dibahas dalam forum perangkat daerah kabupaten. Hal ini dimaksudkan untuk memadukan hasil Musrenbang RKPD di kecamatan dengan rancangan Renja perangkat daerah, yang hasilnya nanti menjadi bahan penyempurnaan rancangan awal RKPD untuk tahun 2018,” katanya.
“Jadi forum perangkat daerah merupakan wadah penampungan aspirasi dan penyaringan aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk penyempurnaan rancangan kebijakan penyusunan rencana kerja perangkat daerah,” tambahnya.
Hadir dalam forum tersebut Anggota DPRD Minahasa Oklen Waleleng dan Rommy Leke, Camat, Kabag, LSM, toko Agama, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Rencana Kerja Perangkat Daerah 2018 oleh semua utusan.
(*/Sandy)











