Manado, detiKawanua.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Manado, Lenda Pelealu dituding bohongi publik dalam penjelasannya mengenao Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 65 tahun 2017, yang memuat aturan penyelenggara pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka).
Hal ini disampaikan sejumlah mantan pelatih Paskibraka Kota Manado, saat ditemui Jumat (31/03) malam.
Menurut mereka, apa yang disampaikan Lenda Pelealu kepada media masssa,
tidak sesuai dengan yang tertera dalam Permenpora. Di mana dalam Buku
Ketiga Juknis Paskibraka tidak memuat syarat administrasi calon anggota
Paskibraka dalam proses rekrutmen dan seleksi, seperti yang diklaim Pelealu sebelumnya.
Baca juga: Dispora Klaim Tidak Ada Pungli dalam Seleksi Paskibraka Kota Manado
“Persyaratan administrasi tersebut berada dalam Buku Pertama Juknis Permenpora, yang mana syarat tersebut ditujukan untuk utusan Paskibraka tingkat nasional,” terang Hervin Achmad, mantan Pelatih Paskibraka Kota Manado.
Dengan demikian, hasil medical check up sebagai syarat administrasi peserta dalam seleksi Paskibraka Kota Manado 2017, menurut mereka tidak sesuai Juknis Permenpora. Apalagi biaya medical check up yang mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah tersebut dibebankan kepada para siswa siswi peserta seleksi.
Mantan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Manossoh mengecam tindakan Dispora Manado, dan menganggap tindakan tersebut sebagai upaya pungutan liar (Pungli).